×
image

Misteri Pagar Laut Tangerang: Pakar Ungkap Dibangun Sejak Juni 2024

  • image
  • By Shandi March

  • 01 Feb 2025

Penampakan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, sebelum dibongkar oleh aparat. (Foto:X@Naz_lira)

Penampakan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, sebelum dibongkar oleh aparat. (Foto:X@Naz_lira)


LBJ - Penelusuran terhadap keberadaan pagar laut di pesisir utara Tangerang akhirnya menemukan titik terang. Pakar Geospasial dari Departemen Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, mengungkap bahwa pagar laut tersebut mulai dibangun sejak pertengahan 2024.

 Hasil penelitian ini didasarkan pada analisis citra satelit yang menunjukkan perkembangan konstruksi secara bertahap.

Menurut Andi, pembangunan pagar laut ini dapat ditelusuri melalui data satelit Sentinel 2. Berdasarkan data tersebut, pembangunan diperkirakan dimulai pada Mei 2024.

Perkiraan ini melihat pada Juni 2024 telah terbangun pagar laut sepanjang 6 kilometer, yang terus bertambah hingga 6-7 kilometer sebulan setelahnya, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Sabtu (1/2).

Baca juga : Seret Sejumlah Kades, Boyamin Saiman Laporkan Kasus Sertifikat HGB dan SHM Palsu di Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pagar laut tersebut terus bertambah panjang hingga mencapai titik tertentu pada November 2024.

Dengan kajian mendalam melalui citra satelit, Andi dan tim memastikan bahwa klaim pagar laut sebagai upaya mitigasi abrasi kurang tepat.

Data menunjukkan bahwa sejak tahun 1976 hingga 1982, garis pantai di daerah tersebut berjarak ratusan meter dari lokasi pagar saat ini.

Baca juga : Muannas Alaidid Ungkap Ancaman Abrasi di Pesisir Tangerang, Tegaskan Legalitas HGB dan SHM Pagar Laut

Sekalipun muncul sejumlah klaim sertifikat tanah, tapi citra satelit membuktikan area tersebut tidak pernah menjadi daratan.

Ia juga menambahkan bahwa ada indikasi konversi laut menjadi daratan yang dilakukan dengan berbagai cara.

“Jadi sebetulnya pada kasus ini ada indikasi usaha konversi laut menjadi daratan dengan berbagai cara,” tambahnya.

Pelanggaran Aturan Internasional

Pakar geospasial itu menegaskan bahwa secara hukum internasional, kawasan laut utara Tangerang merupakan perairan kepulauan yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan.

Baca juga : Kepala Desa Kohod Diperiksa KKP, Kasus Pagar Laut Tangerang Makin Panas

“Berdasarkan hukum internasional, seharusnya di perairan itu tidak boleh ada hak milik (SHM) ataupun hak guna bangunan (HGB) karena privatisasi laut akan berdampak bagi masyarakat nelayan yang memanfaatkan laut sebagai ruang hidupnya,” kata Andi.

Meskipun pernah ada regulasi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan aturan tersebut karena tidak memenuhi aspek keadilan. Ia juga menegaskan bahwa pemagaran ini tidak sesuai dengan tata ruang dan zonasi pesisir serta laut Provinsi Banten.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pagar Laut Ini?

Pemberian hak atas tanah pesisir di Tangerang dianggap bermasalah sejak awal proses pengajuan sertifikat.

Baca juga : SHGB Pagar Laut di Tangerang Hanya Ada di Dua Desa

Menurut Andi, berbagai pihak mungkin terlibat dalam penerbitan sertifikat, mulai dari individu dan badan hukum sebagai pemohon, Dinas Tata Ruang atau Pemerintah Daerah, petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan surveyor swasta, hingga kementerian terkait.

“Yang perlu diingat adalah individu atau badan hukum seharusnya tidak boleh mengubah zona laut menjadi area reklamasi tanpa izin,” tegasnya.

Keberadaan pagar laut ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan dari warga pada 14 Agustus 2024.

Pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer itu membentang di pesisir 16 desa di enam kecamatan.

Baca juga : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Dipecat Terkait Pagar Laut

Dampak dari pagar laut misterius ini tidak hanya membatasi akses nelayan ke wilayah tangkapan ikan, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.

Berdasarkan perhitungan, kerugian ekonomi akibat pembangunan ini diperkirakan mencapai Rp116,91 miliar per tahun.

Meski struktur ini diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami, data menunjukkan bahwa manfaatnya tidak dapat diverifikasi atau memberikan dampak nyata bagi lingkungan sekitar.

Pihak berwenang hingga saat ini masih belum dapat memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini.

Baca juga :Nusron Wahid Cabut 50 Sertifikat Tanah Pagar Laut di Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut ini telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini tidak melibatkan kementeriannya dan bermasalah secara hukum.

Sebagai langkah tegas, Nusron memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut tersebut. Selain itu, enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah telah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah ini.

Baca juga : Warga Kohod Bantah Klaim Kepala Desa Arsin Soal Lahan Pagar Laut

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan sejak 10 Januari lalu. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pengajuan SHGB dan SHM.

Pemerintah juga telah mengerahkan 568 prajurit TNI AL untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri bertahun-tahun.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post