×
image

Muannas Alaidid Ungkap Ancaman Abrasi di Pesisir Tangerang, Tegaskan Legalitas HGB dan SHM Pagar Laut

  • image
  • By Shandi March

  • 31 Jan 2025

Konsultan Hukum Pengembang PSN PIK 2, Muannas Alaidid. (Instagram@Muannas Alaidid)

Konsultan Hukum Pengembang PSN PIK 2, Muannas Alaidid. (Instagram@Muannas Alaidid)


LBJ - Muannas Alaidid, Konsultan Hukum Pengembang PSN PIK 2, baru-baru ini mengungkapkan data mengkhawatirkan mengenai ancaman abrasi yang mengancam pesisir Tangerang.

Dalam sebuah unggahan di akun media sosialnya, Muannas membagikan tangkapan layar pemberitaan yang menyebutkan bahwa 579 hektare lahan di pesisir Tangerang telah hilang antara 1995 hingga 2015.

Data yang dikemukakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini semakin memperkuat klaim Muannas mengenai legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Menurut Muannas, data yang dibagikan KKP tersebut membuktikan bahwa abrasi pesisir di Tangerang menjadi ancaman nyata bagi banyak tanah yang sebelumnya merupakan daratan.

"Sertifikat yang terbit di Kohod itu baik HGB dan SHM dulunya adalah daratan. Tambak rakyat yang terabrasi dan belum ditetapkan tanah musnah," katanya di akun X @muannas_alaidid, Jumat, (31/1).

Baca juga : Kepala Desa Kohod Diperiksa KKP, Kasus Pagar Laut Tangerang Makin Panas

Muannas juga menyatakan bahwa lahan yang terancam oleh abrasi ini dulunya merupakan area tambak rakyat yang kini telah banyak mengalami perubahan akibat dampak perubahan lingkungan dan penurunan permukaan tanah.

Pagar Laut yang Didirikan untuk Menahan Abrasi

Sang konsultan hukum juga menjelaskan mengenai keberadaan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang yang diyakini sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Menurutnya, pagar laut ini dibangun secara swadaya oleh warga pemilik tambak untuk mencegah hilangnya tanah mereka akibat abrasi dan rob.

Pagar laut tersebut berfungsi untuk menahan gelombang air laut dan mengurangi dampak abrasi yang semakin parah di wilayah tersebut.

"Pagar laut itu sudah ada bertahun-tahun bahkan puluhan tahun dibuat warga pemilik tambak dari hasil swadaya penahan abrasi dan rob agar tanah mereka tidak hilang," terang Muannas.

Baca juga :Nusron Wahid Cabut 50 Sertifikat Tanah Pagar Laut di Tangerang

Muannas Alaidid juga menyatakan keyakinannya bahwa penerbitan HGB dan SHM atas tanah pagar laut di Tangerang adalah sah.

Ia ngotot bahwa meskipun tanah tersebut saat ini terancam abrasi, status hukum tanah tersebut masih valid karena asal-usulnya yang dulunya adalah daratan tambak yang dikelola oleh warga.

Menurut Muannas, data yang telah ia ungkapkan serta fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa tidak ada yang salah dalam penerbitan HGB dan SHM di daerah tersebut.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hak atas tanah yang terbit di kawasan tersebut harus diakui secara hukum, mengingat tanah tersebut memiliki sejarah yang sah sebagai daratan produktif yang sekarang terdampak oleh fenomena abrasi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post