Nusron Wahid Cabut 50 Sertifikat Tanah Pagar Laut di Tangerang
By Cecep Mahmud
30 Jan 2025

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan bahwa 50 dari 280 sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang telah dicabut. (foto X/@NalarPolitik_)
LBJ - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi mencabut 50 sertifikat tanah di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran administrasi dan ketidaksesuaian lokasi tanah dengan garis pantai.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan bahwa 50 dari 280 sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang telah dicabut. Keputusan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Kami membatalkan 50 bidang tanah dari total 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 sertifikat Hak Milik (SHM). Sisanya masih kami proses," ujar Nusron Wahid.
Warga Kohod Bantah Klaim Kepala Desa Arsin Soal Lahan Pagar Laut
Pembatalan ini dilakukan setelah tim Kementerian ATR/BPN melakukan pencocokan lokasi tanah dengan peta garis pantai. Nusron menyebutkan bahwa tanah yang berada di dalam garis pantai dapat disertifikatkan sebagai private property, sedangkan tanah di luar garis pantai termasuk dalam common property yang tidak boleh disertifikatkan.
"Sementara yang berada di luar garis pantai tidak bisa kita sertifikatkan karena tergolong sebagai common property," tegas Nusron.
Nusron juga menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat tersebut baru hasil kerja empat hari timnya. Ia mengakui jumlah sertifikat yang dibatalkan masih bisa bertambah setelah proses verifikasi lanjutan.
"Selama empat hari, kami berhasil menemukan 50 bidang tanah bermasalah. Ini masih mungkin bertambah," katanya.
Kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang ini mencakup beberapa desa, termasuk Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji. Di desa tersebut, terdapat 263 bidang tanah dengan total luas sekitar 390 hektar yang berstatus HGB dan 17 bidang tanah berstatus SHM dengan luas 22 hektar.
Baca juga: Misteri Pagar Laut Tangerang: Hampir Sebulan, Mengapa Belum Ada Tersangka?
Nusron menegaskan bahwa timnya terus menganalisis peta garis pantai menggunakan PETA BG dan peta tematik khusus untuk memisahkan tanah yang layak disertifikatkan dan yang tidak.
Nusron menambahkan bahwa pencabutan sertifikat tidak dilakukan sembarangan. Setiap bidang tanah yang dicabut telah melalui proses pembuktian juridis dan verifikasi lapangan.
"Kita batalkan berdasarkan bukti prosedural yang tidak benar dan fakta material yang sudah tidak ada," tegas Nusron.
Keputusan pembatalan 50 sertifikat tanah ini menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah di kawasan pesisir. Nusron memastikan proses ini akan terus berjalan demi menjaga kelestarian kawasan pesisir dan menghindari konflik agraria di masa depan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini