Misteri Pagar Laut Tangerang: Hampir Sebulan, Mengapa Belum Ada Tersangka?
By Shandi March
28 Jan 2025
.jpeg)
Penampakan Pagar Laut Misterius Panjang 30 Km di Tangerang Kini Telah Dihancurkan oleh TNI AL bersama Nelayan dan Petugas KKP. (Foto:X@Owwalaah)
LBJ– Misteri keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang terus menjadi perbincangan. Pagar laut ini pertama kali viral pada 7 Januari 2025. Namun, hingga kini, hampir sebulan berlalu, belum ada satu pun pihak yang dipidana dalam kasus ini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pagar laut tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada Rabu (7/1).
Kusdiantoro.meyakini pemagaran laut mengindikasikan upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
Baca juga : Viral! Lokasi PT Cahaya Inti Sentosa Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang Ternyata Tempat Fitnes
Polisi dan KKP Saling Lempar Kewenangan
Meskipun kasus ini jelas melanggar aturan, proses hukum tampaknya berjalan lambat. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sangat nyata karena melibatkan perampasan ruang publik dengan sertifikat ilegal.
“Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” kata Mahfud melalui akun X-nya pada Senin (27/1).
Sementara itu, pihak Kepolisian dan KKP saling melempar kewenangan. Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono menyatakan bahwa proses penyelidikan telah diserahkan kepada KKP. Namun, KKP menyebut bahwa kewenangan mereka hanya sebatas penegakan administratif.
Baca juga :Begini Nasibnya Kades Arsin Usai Debat dengan Menteri Nusron Tolak Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
“Untuk pelanggaran terkait pengelolaan ruang laut, KKP hanya memiliki kewenangan dalam bentuk penegakan administratif,” jelas Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin.
"Namun, untuk proses penyelidikan mendalam atau tindakan pidana, kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang berwenang guna memastikan kelanjutan proses hukum yang lebih komprehensif," tambahnya.
Perusahaan Terafiliasi Aguan di Balik Sertifikat Pagar Laut
Dugaan menguat bahwa dua perusahaan terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan berada di balik kepemilikan pagar laut ini.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, sementara PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang.
Baca juga : Pagar Laut di Kampung Paljaya Bekasi Picu Konflik, Lurah Diduga Jadi Perantara
Selain itu, terdapat 9 bidang atas nama perseorangan dan 17 bidang lainnya dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).
Upaya pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh TNI pada Rabu (21/1). Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali dan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto turut hadir di lokasi. Hingga kini, dari total 30 kilometer pagar laut, tersisa 11,46 kilometer yang belum dibongkar.
Pada Kamis (23/1), Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan rencana pemanggilan dua perusahaan terkait. Namun, hasil penyelidikan tersebut belum dipublikasikan lebih lanjut. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini