×
image

Begini Nasibnya Kades Arsin Usai Debat dengan Menteri Nusron Tolak Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

  • image
  • By Shandi March

  • 28 Jan 2025

Arsin kepala desa Kohod Kec.Pakuhaji  yang menolak pembongkaran pagar laut sepanjang pantura kab.Tangerang, dengan beberapa koleksi mobil mewahnya. (X@Bucatwow20)

Arsin kepala desa Kohod Kec.Pakuhaji yang menolak pembongkaran pagar laut sepanjang pantura kab.Tangerang, dengan beberapa koleksi mobil mewahnya. (X@Bucatwow20)


LBJ - Perselisihan mengenai pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, semakin memanas setelah Arsin, Kepala Desa Kohod, menolak pembongkaran dan berdebat langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Nusron dengan tegas telah membatalkan 50 dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut.

Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji menilai pembatalan sertifikat ini bisa membuka pintu bagi penyelidikan hukum lebih lanjut.

“Jangankan 263 sertifikat dibatalkan karena cacat atau melanggar hukum, satu saja cukup karena alas hak pasti surat-surat atau dokumen palsu,” ujar Susno dalam tayangan Metro TV pada Jumat (24/1).

Baca juga : Kasus SHGB Ilegal Pagar Laut Tangerang Jadi Sorotan, Mahfud MD Minta Kasus Dibawa ke Ranah Pidana

Menurutnya, pembatalan sertifikat dapat menjadi alat bukti tindak pidana pemalsuan dokumen. Jika ada unsur suap, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Siapa pelakunya? jelas mulai dari lurah yang ngotot itu, lurah kohod, pasti dia ngeluarin dokumen itu," tegas Susno.

Selain Arsin, Susno menegaskan bahwa pihak-pihak yang menerima dokumen bermasalah juga harus diperiksa, termasuk notaris dan perusahaan yang terlibat.

"Misalnya Agung Sedayu dengan anak perusahan Intan Agung Makmur. Gak mungkin nenek moyang mereka punya tanah, pasti beli. belinya pasti gak beres. Notarisnya juga bisa kena," lanjutnya.

Baca juga :Polemik Pagar Laut 30 KM di Tangerang, Ini Klarifikasi Agung Sedayu

Susno menilai proses pengusutan kasus ini sebenarnya sederhana. Dia menjelaskan bahwa cukup memeriksa dokumen sertifikat terkait untuk menemukan petunjuk yang diperlukan.

Selain itu, langkah lain yang bisa diambil adalah menyelidiki pihak yang memasang pagar, siapa yang membiayai, siapa yang memberi perintah, hingga sumber dana yang digunakan serta keterlibatannya dengan perusahaan tertentu.

"Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak," kelakar Susno dengan nada santai.

Dia juga menekankan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengabaikan kasus tersebut.

Terlebih lagi, dukungan penuh telah datang dari berbagai pihak, termasuk presiden, ketua DPR RI, Komisi IV DPR, aturan perundang-undangan, serta masyarakat.

Baca juga : Profil Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut di Tangerang

"Kalau masih tidak dilakukan, berarti ada kekuatan yang bisa menggeser dukungan-dukungan tersebut," tandasnya dengan tegas.

Debat Arsin dengan Menteri Nusron Wahid

Dalam kunjungannya ke Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025), Nusron Wahid bersama tim ATR/BPN melakukan pemeriksaan fisik lahan di pesisir pantai untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah.

Pemeriksaan dilakukan secara fisik dan juridis untuk menilai apakah lahan tersebut memenuhi syarat pendaftaran tanah.

Di lokasi, terjadi perdebatan antara Nusron dan Arsin yang bersikeras bahwa pagar laut dulunya adalah empang yang mengalami abrasi sejak 2004.

“Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” tegas Nusron.

Meskipun begitu, Arsin tetap mempertahankan pendapatnya bahwa lahan tersebut adalah empang yang memiliki nilai historis bagi masyarakat.

Baca juga : Freddy Numberi Terseret Kasus Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang

Namun Nusron memastikan bahwa sertifikat yang tidak memiliki fisik material akan dibatalkan satu per satu.

“Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kalau memang sertifikatnya ada, otomatis akan kita batalkan,” jelas Nusron.

Setelah berdebat dengan Nusron Wahid, Arsin memilih menghindari wartawan yang mencoba meminta keterangan terkait masalah pagar laut tersebut.

Para pengawal yang mendampingi Arsin bahkan mengadang wartawan agar kades tersebut bisa meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan.

Baca juga : Pemilik Pagar Laut di Tangerang Terancam Denda Rp18 Juta per Kilometer

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN menunjukkan adanya sekitar 50 sertifikat tanah yang tidak memenuhi aspek fisik dan juridis. Pembatalan ini dilakukan sebagai upaya memastikan legalitas kepemilikan lahan.

Nusron menegaskan bahwa proses verifikasi akan terus berlanjut hingga semua sertifikat yang tidak sah dibatalkan.

“Semuanya akan terungkap. Mana yang dibatalkan, mana yang tidak akan ketahuan. Yang jelas, yang ada fisiknya tidak kita batalkan. Yang tidak ada fisiknya akan kita batalkan,” tandas Nusron.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post