Pemilik Pagar Laut di Tangerang Terancam Denda Rp18 Juta per Kilometer
By Shandi March
23 Jan 2025
.jpeg)
Sosok Said Didu saat ikut membongkar pagar laut di pesisir kabupaten Tangerang. (X@PelatihT1dur)
LBJ - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa pemilik pagar laut di wilayah pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Kebijakan ini diterapkan guna menegakkan aturan pengelolaan kawasan pesisir dan menjaga kelestarian ekosistem laut.
"Belum tahu persis (totalnya), karena tergantung pada luasnya. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu sepanjang 30 kilometer, maka per kilometer akan dikenakan denda Rp18 juta," ujar Trenggono saat diwawancarai di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (21/1), seperti dilansir dari Antara.
Dengan jarak pagar yang cukup panjang, pemilik berpotensi menghadapi sanksi yang signifikan apabila terbukti melanggar aturan. Denda administratif ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan wilayah pesisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Freddy Numberi Terseret Kasus Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang
Kasus pagar laut ini kini tengah didalami oleh KKP bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan informasi dari BPN, dua individu telah diidentifikasi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ilegal tersebut.
Trenggono menegaskan bahwa denda yang dikenakan bersifat administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
"Begitu kita dapat (pelakunya), akan dikenakan denda. Sanksinya administratif dari kami, kalau ada unsur pidana itu urusan kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, dua nelayan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemerintah berkomitmen memastikan agar tindakan seperti ini tidak merugikan masyarakat maupun ekosistem laut.
Baca juga : Heboh Shandi Marta Praja Bela Pemasangan Pagar Laut: Disebut Sudah Di-DO: Nama UMT Dicatut
Sebagai langkah pengawasan, KKP memanfaatkan teknologi "Ocean Big Data" untuk memantau aktivitas pembangunan di wilayah pesisir. Sistem ini memungkinkan pemerintah mendeteksi pelanggaran dengan lebih cepat dan akurat.
"Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan," tambah Trenggono.
Proses pemeriksaan terhadap para pelaku masih berjalan. Kebijakan tegas ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif sekaligus solusi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini