Freddy Numberi Terseret Kasus Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang
By Cecep Mahmud
22 Jan 2025
Freddy Numberi diduga menjadi komisaris di dua perusahaan pemilik sertifikat HGB dan Hak Milik di laut Tangerang. (foto X/@PolkamRI)
LBJ - Nama Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009, terseret dalam polemik sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan besar dan potensi pelanggaran hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya 263 bidang tanah di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Data menunjukkan lokasi tanah sesuai aplikasi Bhumi," ujar Nusron dalam konferensi pers pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca juga: Walhi Desak Pemerintah Batalkan SHGB di Pagar Laut Tangerang
PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur tercatat sebagai pemilik mayoritas bidang tanah. Freddy Numberi menjabat sebagai Komisaris di kedua perusahaan tersebut. Perannya menimbulkan tanda tanya terkait keterlibatan dalam proses penerbitan sertifikat.
PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan real estate dengan modal awal Rp 89,1 miliar. Sementara itu, PT Intan Agung Makmur didirikan dengan modal Rp 5 miliar. Keduanya berbasis di Tangerang dan memiliki kaitan dengan grup besar seperti Pantai Indah Kapuk 2.
Freddy Numberi disebut dalam susunan pimpinan kedua perusahaan tersebut. Sebagai figur publik, keterlibatannya memancing perhatian publik terhadap legalitas kepemilikan tanah di kawasan strategis itu.
Kuasa hukum PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), Muannas Alaidid, mengaku belum menerima informasi lengkap soal kasus ini. "Nanti ditanyakan dulu," katanya saat dihubungi pada 20 Januari 2025.
Baca juga: DPR Usulkan Pansus Pagar Laut: Soroti Dampak pada Nelayan
Sementara itu, Aguan, tokoh besar dalam grup pemilik perusahaan, enggan memberikan pernyataan. Ia hanya terlihat dalam acara Kementerian PKP di Jakarta pada hari yang sama.
Kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan pertanahan. Pemerintah diharapkan menindaklanjuti temuan ini dengan investigasi menyeluruh.
Polemik bermula dari laporan resmi pada awal 2025. Lokasi tanah berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini