Walhi Desak Pemerintah Batalkan SHGB di Pagar Laut Tangerang
By Cecep Mahmud
22 Jan 2025
Walhi mengingatkan bahwa privatisasi wilayah pesisir berpotensi menghilangkan hak tradisional masyarakat adat dan nelayan lokal. (foto X)
LBJ - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut di pesisir Tangerang. Langkah ini diperlukan karena penerbitan SHGB tersebut dinilai melanggar hukum.
"Penerbitan SHGB di wilayah pesisir Tangerang melanggar Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010," ungkap Walhi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1).
Putusan tersebut melarang pemerintah memberikan hak pengusahaan di wilayah pesisir untuk mencegah privatisasi yang merusak ekosistem.
Walhi juga mengingatkan bahwa privatisasi wilayah pesisir berpotensi menghilangkan hak tradisional masyarakat adat dan nelayan lokal.
Baca juga: Menelusuri Munculnya HGB di Laut Tangerang: Misteri dan Dugaan Penyalahgunaan
"Privatisasi ini bisa merusak lingkungan, diskriminasi, dan mengancam penghidupan masyarakat lokal," jelas Walhi.
Selain itu, Walhi menyoroti pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Tangerang. Pagar ini dinyatakan ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, bahkan telah menyegel pagar tersebut.
Namun, Walhi menemukan bahwa Kementerian ATR/BPN justru mengeluarkan SHGB di wilayah yang termasuk dalam pagar laut itu. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan SHGB tersebut.
"Maka dapat disimpulkan ada potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan SHGB ini," tegas Walhi.
Baca juga: DPR Usulkan Pansus Pagar Laut: Soroti Dampak pada Nelayan
Walhi juga meminta pemerintah segera menyetop reklamasi di wilayah pesisir Banten. Reklamasi tersebut dinilai merusak ekosistem laut dan menutup akses nelayan tradisional untuk mencari nafkah.
"Proyek seperti ini harus dihentikan. Salah satunya adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang sarat pelanggaran hukum," lanjut Walhi.
Saat ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tengah meminta keterangan dari pejabat terkait di Banten untuk mengklarifikasi penerbitan SHGB di wilayah tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini