×
image

Polemik Pagar Laut 30 KM di Tangerang, Ini Klarifikasi Agung Sedayu

  • image
  • By Shandi March

  • 24 Jan 2025

Penampakan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang. (Foto:X@Naz_lira)

Penampakan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang. (Foto:X@Naz_lira)


LBJ - Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi terkait polemik kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berada di pesisir Tangerang, Banten. Muannas menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil dari area tersebut yang dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group, yaitu PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

"Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK2) dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada," ungkap Muannas dalam keterangannya, Kamis (23/1).

Ia juga menambahkan bahwa pagar laut ini melewati enam kecamatan di wilayah Tangerang. Namun, tidak semua lahan di area tersebut memiliki HGB milik Agung Sedayu Group atau anak usahanya.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya. Panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. Bukan semua pagar laut itu ada SHGB-nya. Bahwa SHGB anak perusahaan PANI dan non-PANI, PT IAM dan PT CIS, hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi, bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," tegas Muannas.

Baca juga : Profil Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut di Tangerang

Keberadaan Pagar Laut

Muannas juga mengungkapkan bahwa pagar laut di pesisir Tangerang ini bukanlah hal baru. Ia merujuk pada pernyataan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang menyebut bahwa pagar-pagar tersebut telah ada sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dibangun.

"Soal pagar laut, menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar, saat baru dilantik, beliau melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantura Kabupaten Tangerang. Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat presiden," jelasnya.

Berkaitan dengan rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid untuk mencabut SHGB di wilayah tersebut, Muannas menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi. Ia menyatakan bahwa langkah hukum dan yuridis perlu diperhatikan sebelum keputusan pencabutan dilakukan.

Baca juga : Freddy Numberi Terseret Kasus Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang

"Kita masih cek apa yang menjadi alasan pencabutan sebab belum ada otentik tertulis yang kita terima melalui surat resmi. Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan Pak Menteri yang rencananya membatalkan SHGB itu. Kita mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangannya," ujar Muannas.

Menurutnya proses kepemilikan HGB oleh anak perusahaan PANI telah dilakukan secara legal dan sesuai prosedur. Lahan tersebut dibeli dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan melalui proses balik nama yang resmi.

"Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi, bayar pajak, dan ada SK surat izin lokasi atau PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," ujarnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post