Kasus SHGB Ilegal Pagar Laut Tangerang Jadi Sorotan, Mahfud MD Minta Kasus Dibawa ke Ranah Pidana
By Shandi March
28 Jan 2025
.jpeg)
Mahfud MD Minta Kasus SHGB Ilegal Pagar Laut Tangerang Dibawa ke Ranah Pidana ( Foto: X@Chakum)
LBJ – Polemik terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa penerbitan SHGB ilegal tersebut tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi juga harus dibawa ke ranah pidana.
"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan," tulis Mahfud melalui akun media sosialnya. di akun X @mohmahfudmd, Selasa, (28/1).
Menurut Mahfud, penerbitan SHGB yang melibatkan lahan laut sudah jelas melanggar hukum dan mengindikasikan adanya kolusi di antara pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Mahfud menekankan bahwa pelanggaran ini melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Baca juga : Polemik Pagar Laut 30 KM di Tangerang, Ini Klarifikasi Agung Sedayu
"Jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan," ujarnya.
Tindakan konkret pun telah dilakukan aparat terkait untuk membongkar pagar laut tersebut. Sebelumnya, kasus ini viral setelah muncul pemberitaan mengenai pagar bambu yang dibangun di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, dengan Panjang membentang lebih dari 30 kilometer. Keberadaan pagar ini memicu protes keras dari masyarakat, mengingat lahan laut seharusnya menjadi milik publik, bukan dikuasai oleh pihak swasta.
Langkah ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar yang merasa dirugikan akibat terbatasnya akses ke kawasan pesisir.
Baca juga :Freddy Numberi Terseret Kasus Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang
Dalam pernyataannya, Mahfud juga menegaskan bahwa kasus pagar laut ini berbeda dengan proyek reklamasi.
Penerbitan SHGB untuk lahan yang seharusnya tidak dapat dimiliki swasta adalah tindakan yang mencederai keadilan. Selain pembatalan sertifikat, pelaku yang terlibat dalam penerbitan ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini