×
image

Viral! Lokasi PT Cahaya Inti Sentosa Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang Ternyata Tempat Fitnes

  • image
  • By Shandi March

  • 28 Jan 2025

Ance sosok pemilik fitnes di lokasi kantor PT Cahaya Inti Sentosa. (x.comYurissa_Samosir)

Ance sosok pemilik fitnes di lokasi kantor PT Cahaya Inti Sentosa. (x.comYurissa_Samosir)


LBJ – Kasus dugaan pemalsuan data oleh PT Cahaya Inti Sentosa kembali menyita perhatian publik. Setelah sempat membuat heboh dengan kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 20 hektare di perairan Tangerang, Banten, kini perusahaan tersebut diduga memalsukan alamat dalam akta pendiriannya.

Informasi ini terungkap dari investigasi yang disiarkan dalam salah satu program televisi di Indonesia dan viral setelah diunggah oleh pengguna X, @Yurissa_Samosir.

Dalam video tersebut, diketahui alamat PT Cahaya Inti Sentosa yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) adalah Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, investigasi lapangan mengungkap fakta berbeda.

Baca juga : Pagar Laut di Kampung Paljaya Bekasi Picu Konflik, Lurah Diduga Jadi Perantara

Lokasi Kantor Ternyata Tempat Fitnes

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lokasi yang tercantum dalam data resmi bukanlah kantor perusahaan, melainkan gedung yang saat ini disewa sebagai tempat usaha fitnes. Ance, pemilik tempat fitnes tersebut, membenarkan bahwa bangunan itu telah disewanya sejak dua tahun lalu.

“Aku datang ke sini itu kosong ya, jadi aku ke sini langsung ambil 3 ruko,” ungkap Ance, dikutip dari unggahan X, Selasa, (28/1).

Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal menyewa gedung tersebut, tidak ada tanda-tanda keberadaan aktivitas dari perusahaan. Ance bahkan menambahkan bahwa lokasi usahanya menjadi sorotan publik setelah kasus kepemilikan HGB pagar laut Tangerang oleh PT Cahaya Inti Sentosa menjadi viral.

Menurut pengakuan Ance, banyak wartawan yang datang untuk mencari tahu lebih lanjut tentang keberadaan PT Cahaya Inti Sentosa.

Baca juga : Begini Nasibnya Kades Arsin Usai Debat dengan Menteri Nusron Tolak Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

Namun, ia memastikan bahwa bangunan itu sudah kosong ketika pertama kali disewanya.

“Banyak wartawan yang ke sini sih, saya bilang ‘enggak ada. Aku ke sini kosong, nyewa. Ini sudah mau jalan ke 2 tahun,’” tambahnya.

Jika benar adanya bahwa PT Cahaya Inti Sentosa menggunakan alamat palsu dalam akta pendiriannya, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.

Publik berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post