Warga Kohod Bantah Klaim Kepala Desa Arsin Soal Lahan Pagar Laut
By Cecep Mahmud
30 Jan 2025

Kepala Desa Kohod, Arsin, yang menyebut lahan pagar laut dulunya adalah daratan dan empang, ditolak oleh warga setempat. (tangkap layar X/@pemudaidamanid)
LBJ - Pernyataan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang menyebut lahan pagar laut dulunya adalah daratan dan empang, ditolak oleh warga setempat. Warga menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Arsin menyampaikan klaim itu saat bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Ia mengatakan bahwa abrasi laut telah mengubah daratan menjadi lahan yang kini disebut pagar laut.
Namun, warga Kohod, Oman, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, meskipun terjadi abrasi di wilayah itu, area lahan pagar laut tidak termasuk kawasan yang terdampak.
"Dulunya memang ada abrasi, tapi bukan di lahan pagar laut, hanya di pinggiran saja, paling cuma 100 meter," jelas Oman saat ditemui di Kampung Kohod, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Begini Nasibnya Kades Arsin Usai Debat dengan Menteri Nusron Tolak Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
Oman juga menambahkan bahwa lokasi empang yang disebut Arsin berada jauh dari wilayah yang terkena abrasi laut.
"Abrasi memang ada di Kohod dan Kramat, tapi paling parah di Kramat. Sekarang sudah ada tanggul, jadi tidak meluas lagi," tambah Oman.
Pernyataan warga lainnya, Aminah, juga memperkuat bantahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan pagar laut dulunya memang sempat menjadi daratan, tetapi tidak secara spesifik merupakan empang.
"Empang memang ada, tapi bukan sampai ke pagar laut. Hanya di pinggiran sampai batu-batu itu," ujar Aminah.
Meski demikian, Aminah mengaku tidak tahu pasti siapa pemilik awal empang tersebut. Ia hanya mendengar bahwa sebagian tanahnya dimiliki oleh warga Jakarta.
Sementara itu, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten masih menelusuri kebenaran klaim tersebut. Kasubag Umum dan Humas Kanwil BPN Banten, Mutmainah, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek data fisik lahan.
"Kita masih berkoordinasi dengan Dirjen SPPR untuk memastikan bagaimana kondisi fisiknya dulu," ujar Mutmainah melalui sambungan telepon.
Baca juga: Misteri Pagar Laut Tangerang: Hampir Sebulan, Mengapa Belum Ada Tersangka?
Dari sisi legalitas, Mutmainah menyebut bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat berdasarkan girik tahun 1982. Pendaftaran pertama kali dilakukan pada tahun 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Menteri Nusron Wahid juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan ini. Ia menegaskan bahwa jika terbukti lahan tersebut masuk kategori tanah musnah, maka hak-hak atas tanah tersebut akan hilang.
"Kalau tanahnya musnah, otomatis hak milik, hak guna bangunan, semuanya hilang. Karena barangnya sudah tidak ada," ujar Nusron.
Proses pembatalan 263 sertifikat di lahan pagar laut pun sedang berjalan. Nusron menekankan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah pengecekan data fisik selesai dilakukan.
Bantahan warga Kohod menegaskan bahwa klaim Arsin terkait lahan pagar laut tidak sepenuhnya benar. BPN masih melakukan investigasi untuk menentukan status legal lahan tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini