×
image

Kepala Desa Kohod Diperiksa KKP, Kasus Pagar Laut Tangerang Makin Panas

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 31 Jan 2025

Kepala Desa Kohod beserta 13 nelayan diperiksa KKP terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang. (foto X/@bung_madin)

Kepala Desa Kohod beserta 13 nelayan diperiksa KKP terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang. (foto X/@bung_madin)


LBJ - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa Kepala Desa Kohod beserta 13 nelayan terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pemeriksaan ini berlangsung pada 30 Januari 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif.

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan," ujar Doni, Jumat (31/1).

Pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang dibangun tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sesuai PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No. 31/2021, pembangunan ilegal ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif.

Baca juga: Warga Kohod Bantah Klaim Kepala Desa Arsin Soal Lahan Pagar Laut

Hingga saat ini, KKP telah memeriksa total 16 orang. Dua di antaranya adalah perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yang diperiksa pada 21 Januari 2025. Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan baru dipanggil setelahnya.

"Sebelumnya, dua orang telah diperiksa. Kini ditambah dengan kepala desa dan 13 nelayan," ungkap Doni.

Doni menambahkan bahwa proses pemeriksaan terus berlanjut untuk menggali informasi lebih dalam.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, meminta KKP untuk tegas mengungkap aktor utama di balik proyek tersebut.

"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki karena DPR sebagai wakil rakyat," tegas Titiek.

Baca juga: Dede Yusuf Singgung Kepala Desa Kohod Punya Rubicon: Ada Dugaan Permainan dengan Pengembang

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berharap kasus ini dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu.

"Jika memungkinkan, dalam satu minggu ke depan masalah ini bisa selesai," ujarnya.

Pembangunan pagar laut ilegal dianggap merugikan nelayan lokal dan mengganggu ekosistem laut. Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan di wilayah laut memiliki izin dan mengikuti aturan.

Doni menegaskan bahwa KKP akan menyelesaikan penyelidikan secara profesional dan transparan.

"Proses ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan ketaatan dalam pengelolaan ruang laut," katanya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post