Seret Sejumlah Kades, Boyamin Saiman Laporkan Kasus Sertifikat HGB dan SHM Palsu di Pagar Laut Tangerang ke Kejagung
By Shandi March
31 Jan 2025
 Boyamin Saiman. (YouTubeIndonesiaLawyersClubReborn).jpeg)
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: YouTubeIndonesiaLawyersClubReborn)
LBJ – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi melaporkan sejumlah kepala desa di Tangerang, Banten, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini terkait dugaan penerbitan ilegal Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Boyamin menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut sejak tahun 2012 hingga 2023 harus bertanggung jawab.
“Siapa pun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2022 atau 2023,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (31/1).
Boyamin yakin bahwa HGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut tersebut tidak sah secara hukum. Menurutnya, klaim bahwa perairan tersebut dulunya berupa daratan atau empang sudah tidak lagi relevan.
Baca juga : Muannas Alaidid Ungkap Ancaman Abrasi di Pesisir Tangerang, Tegaskan Legalitas HGB dan SHM Pagar Laut
"Saya meyakini itu palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” jelasnya.
Selain para kepala desa, laporan juga menyeret pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus ini. Boyamin menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Bukti dan Kesaksian Warga Jadi Dasar Laporan
Untuk memperkuat laporannya, Boyamin membawa sejumlah barang bukti berupa kesaksian warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan resmi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
"Pak Nusron Wahid saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sekarang sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil,” pungkasnya.
Baca juga :Kepala Desa Kohod Diperiksa KKP, Kasus Pagar Laut Tangerang Makin Panas
Publik menanti tindak lanjut dari Kejagung dalam mengusut tuntas permasalahan yang diduga melibatkan berbagai pihak dan korporasi besar ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini