Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Dipecat Terkait Pagar Laut
By Cecep Mahmud
30 Jan 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, pemecatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang bermasalah. (tangkap layar tv parlemen)
LBJ - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dengan memecat delapan pegawai yang terlibat kasus penerbitan sertifikat tanah di area Pagar Laut, Tangerang. Salah satu yang mendapat sanksi adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sanksi ini merupakan tindak lanjut atas temuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang bermasalah.
"Kami memberikan sanksi berat, termasuk pembebasan dan penghentian jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat di Gedung DPR, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Nusron Wahid Cabut 50 Sertifikat Tanah Pagar Laut di Tangerang
Meskipun identitas lengkap tidak diungkapkan, Nusron menyebut beberapa inisial yang terkena sanksi.
"Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu," jelas Nusron.
Selain itu, SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak), ET (eks Kepala Seksi Survei), dan beberapa anggota panitia A juga mendapat sanksi berat.
Proses penjatuhan sanksi ini tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK) resmi dari kementerian.
"Tinggal menunggu peng-SK-an untuk menarik mereka dari jabatannya," tambah Nusron.
Kasus ini berawal dari penerbitan 263 SHGB dan 17 bidang SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 243 bidang SHGB dimiliki oleh IAM, 20 bidang oleh PT Cahaya Intan Sentosa (CIS), dan 17 bidang lainnya dimiliki individu. Sertifikat yang bermasalah ini dinilai melanggar aturan dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas lahan.
Baca juga: Warga Kohod Bantah Klaim Kepala Desa Arsin Soal Lahan Pagar Laut
Untuk menegakkan keabsahan hukum, Nusron telah membatalkan 50 sertifikat yang tidak sesuai.
"Kami bersama tim sudah membatalkan SHM dan SHGB di lokasi tersebut," ujar Nusron saat meninjau Pagar Laut Tangerang pada 24 Januari 2025.
Langkah pemecatan dan pembatalan sertifikat ini bertujuan mencegah konflik kepemilikan lahan di masa depan. Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi serupa jika pelanggaran serupa terulang.
"Ini adalah langkah penegakan hukum agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di masa depan," tegasnya.
Keputusan tegas ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi seluruh pegawai di lingkungan ATR/BPN agar tidak bermain-main dengan legalitas tanah.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap sertifikat tanah yang dikeluarkan sesuai aturan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini