×
image

SHGB Pagar Laut di Tangerang Hanya Ada di Dua Desa

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 30 Jan 2025

Nusron menegaskan bahwa sertifikat hanya ditemukan di dua desa, yaitu Desa Karang Serang dan Desa Kohod. (tangkap layar tv parlemen)

Nusron menegaskan bahwa sertifikat hanya ditemukan di dua desa, yaitu Desa Karang Serang dan Desa Kohod. (tangkap layar tv parlemen)


LBJ - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan fakta terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di pagar laut Kabupaten Tangerang. Dalam keterangannya, Nusron menegaskan bahwa sertifikat tersebut hanya ditemukan di dua desa, yaitu Desa Karang Serang dan Desa Kohod.

SHGB dan SHM Ditemukan di 2 Desa

Pengecekan lapangan menunjukkan bahwa SHGB dan SHM hanya ada di Desa Karang Serang (Kecamatan Sukadiri) dan Desa Kohod (Kecamatan Pakuhaji).

"Di Karang Serang, ada 3 bidang, sedangkan di Kohod SHGB-nya sudah kami batalkan," ujar Nusron dalam rapat Komisi II DPR RI yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Dipecat Terkait Pagar Laut

Pembatalan tersebut mencakup 50 bidang SHGB di Desa Kohod. Sementara itu, SHGB dan SHM di Karang Serang diterbitkan sejak 2019. Warga memprotes keberadaan sertifikat ini karena lokasinya berada di ruang laut yang seharusnya tidak dimiliki perorangan.

Proses Hukum Berjalan Sejak 2024

Nusron menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim Polri sejak 2024.

“Kami transparan dalam hal ini agar publik mengetahui langkah yang sudah diambil,” tambahnya.

Pagar Laut Membentang di 16 Desa

Fakta lain yang dipaparkan Nusron adalah adanya struktur pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer. Struktur ini membentang di 16 desa yang tersebar di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang. Desa yang termasuk adalah Tanjung Pasir, Tanjung Burung, Kohod, Sukawali, Kramat, Karang Anyar, dan beberapa lainnya.

Baca juga: Nusron Wahid Cabut 50 Sertifikat Tanah Pagar Laut di Tangerang

"Ini saya buka semua 16 desa, supaya terang-benderang. Kita butuh keterbukaan informasi dalam forum ini," jelas Nusron.

Protes Warga dan Upaya Pemerintah

Warga yang terdampak mendesak pemerintah untuk membatalkan semua sertifikat di wilayah laut. Pemerintah sendiri tengah menyiapkan solusi melalui pendekatan hukum dan pengawasan tata ruang yang lebih ketat.

Dengan adanya konflik ini, pemerintah diharapkan lebih cermat dalam penerbitan sertifikat tanah di area yang rentan pelanggaran tata ruang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post