×
image

Menteri PU Ungkap Puluhan Ribu Pesantren di Indonesia Belum Kantongi Izin Mendirikan Bangunan

  • image
  • By Shandi March

  • 07 Oct 2025

Bangunan lama Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (tiktok.com@arfasgarden)

Bangunan lama Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (tiktok.com@arfasgarden)


LBJ– Fakta mencengangkan muncul pasca ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkap bahwa dari puluhan ribu pesantren di Indonesia, hanya sekitar 50 yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) — kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” ujar Dody, Senin (6/10).

Pernyataan tersebut disampaikan Dody setelah pemerintah turun tangan menangani tragedi runtuhnya musala tiga lantai Ponpes Al Khoziny, yang menelan puluhan korban jiwa.

Baca juga : Tragedi Ponpes Al Khoziny: Proses Evakuasi Diperpanjang, 66 Korban Ditemukan dan 17 Teridentifikasi

Menurutnya, peristiwa itu menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pengelola ponpes untuk memastikan setiap bangunan memiliki izin yang sah dan memenuhi standar keselamatan konstruksi.

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, izin pembangunan dikenal dengan nama IMB.

Kini, regulasi itu telah diganti dengan PBG, yaitu izin resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik atau pengelola bangunan sebelum mendirikan, merenovasi, atau mengubah fungsi gedung.

Baca juga : Fakta Lengkap Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Dari Awal Kejadian hingga Evakuasi Hari ke-8

Pemerintah Akan Evaluasi Bangunan Ponpes

Dody menegaskan, Kementerian Pekerjaan Umum akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan seluruh pondok pesantren memiliki dokumen PBG.

“Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu nanti kita koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag karena ponpes di bawah Kemenag,” jelasnya.

Untuk saat ini, pemerintah masih fokus pada tahap tanggap darurat di Sidoarjo. Namun setelah kondisi terkendali, kementerian terkait akan duduk bersama membahas langkah sosialisasi dan sertifikasi laik fungsi bagi seluruh pondok pesantren.

“Kalau sudah selesai kita akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri, mensosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes perlunya PBG dan sertifikasi laik bangunan,” kata Dody menambahkan.

Baca juga : Hari Ketujuh Pencarian, Total Korban Ponpes Al-Khoziny Capai 66 Orang

42 Ribu Pesantren, Mayoritas Tanpa PBG

Data dari Kementerian Agama mencatat ada sekitar 42 ribu pesantren yang beroperasi di Indonesia dengan jumlah santri mencapai 4,6 juta orang.

Jika ditambah dengan sekolah dan madrasah di bawah naungan pesantren, angka itu bisa mencapai 18 juta santri di seluruh Indonesia.

“Terdapat sekitar 42.000 pondok pesantren di seluruh Indonesia dengan jumlah santri mencapai sekitar 4,6 juta jiwa. Jika dihitung dengan madrasah dan sekolah yang berada di bawah naungan pesantren, potensi jumlah santri mencapai sekitar 18 juta jiwa,” kata Basnang Said, Direktur pada Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Namun ironisnya, mayoritas bangunan pesantren itu belum memiliki izin resmi pembangunan. Banyak di antaranya dibangun secara swadaya tanpa pengawasan teknis, yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi ribuan santri dan tenaga pengajar.

Dody juga menyebut bahwa pembangunan ulang ponpes yang rusak bukan menjadi kewenangan langsung pemerintah pusat, melainkan ranah swasta atau pengelola masing-masing pesantren.

Baca juga :Taqy Malik Bantah Selewengkan Dana Umat, Tantang Penuding Lapor Polisi

Kendati demikian, Kementerian PUPR tetap akan mendampingi secara teknis dan memastikan agar proyek pembangunan kembali sesuai dengan ketentuan keselamatan bangunan.

Tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny menjadi pengingat pahit bahwa izin dan pengawasan teknis bangunan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam melindungi keselamatan jiwa ribuan penghuni pesantren.

Jika langkah verifikasi dan sertifikasi laik fungsi tidak segera dilakukan, potensi insiden serupa bisa terulang di daerah lain.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post