×
image

Terungkap Fakta dan Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang Seret Kades Kohod

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Feb 2025

Arsin kepala desa Kohod Kec.Pakuhaji  yang menolak pembongkaran pagar laut sepanjang pantura kab.Tangerang, dengan beberapa koleksi mobil mewahnya. (X@Bucatwow20)

Arsin kepala desa Kohod Kec.Pakuhaji yang menolak pembongkaran pagar laut sepanjang pantura kab.Tangerang, dengan beberapa koleksi mobil mewahnya. (X@Bucatwow20)


LBJ - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini semakin menarik perhatian setelah polisi menyita ratusan dokumen penting dan memeriksa puluhan saksi.

Pada Senin (10/2) malam, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi serta kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat kepolisian menyita 263 warkah tanah yang akan diuji di laboratorium forensik.

"Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin (10/2).

Baca juga : Begini Modus Kades Kohod Dalam Kasus Sertifikat HGB Laut di Kabupaten Tangerang

44 Saksi Diperiksa, Termasuk Kades Kohod dan Istri

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah laut Tangerang. Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat desa, pihak kementerian, serta instansi terkait.

"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa," ujar Djuhandhani.

Baca juga : Kepala Desa Kohod Diperiksa KKP, Kasus Pagar Laut Tangerang Makin Panas

Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah Terungkap

Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi yang digunakan dalam pemalsuan dokumen tanah di kawasan laut Kabupaten Tangerang.

Menurut Djuhandhani, para pelaku diduga membuat serta menggunakan surat palsu dalam pengajuan pengukuran tanah dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Baca juga : Kades Kohod Menghilang, 400 Warga Bentuk Gerakan Tangkap Arsin

Penyidik Sita Alat Pemalsu Dokumen

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor Desa Kohod, rumah pribadi Kades Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," ungkap Djuhandhani.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai Kementerian

Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga dalam kasus ini. Diduga, Arsin beserta pihak lainnya mencetak serta menandatangani surat palsu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah.

Dengan bantuan sejumlah oknum, surat tersebut akhirnya berujung pada penerbitan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

Baca juga : Said Didu Pertanyakan Hilangnya Kades Kohod: Menghilang atau Dihilangkan?

"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," ujar Djuhandhani.

Selain penyitaan dokumen, dalam penggeledahan rumah Kades Kohod, polisi menemukan mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor cantik B-412-SIN. Nomor pelat tersebut bisa dibaca menjadi nama Arsin.

Terkait status kendaraan tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memastikan bahwa nomor pelat itu resmi terdaftar.

"Kalau dicek di data manajemen, nomor polisi ada (terdaftar)," ujarnya.

Namun, berdasarkan data dari situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil tersebut ternyata memiliki tunggakan pajak selama empat tahun dengan total pembayaran mencapai Rp42.395.000.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post