Begini Modus Kades Kohod Dalam Kasus Sertifikat HGB Laut di Kabupaten Tangerang
By Shandi March
11 Feb 2025
.jpeg)
Kades Kohod, Arsin telah diperiksa oleh aparat Bareskrim. (X@bung_madin)
LBJ - Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Arsin, istrinya, serta beberapa saksi lain yang mengetahui proses penerbitan sertifikat di atas laut tersebut.
"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin (10/2) malam.
Baca juga : Kepala Desa Kohod Diperiksa KKP, Kasus Pagar Laut Tangerang Makin Panas
Penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM di wilayah laut Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujarnya menambahkan.
Saat ini, proses investigasi masih berfokus pada tahap awal, terutama mengenai bagaimana surat pengajuan tersebut pertama kali diajukan dari tingkat kepala desa.
"Kita belum berkembang sampai situ, kita awali dari awal. Dari ujung-ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa," jelas Djuhandani.
Baca juga : Kades Kohod Arsin Hilang, Resepsi Pernikahan Anak 3 Hari 3 Malam Viral Tayang di Kohod TV
Sejauh ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa, termasuk Arsin, istrinya, warga desa, serta pejabat dari kementerian terkait.
"Kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait, termasuk ahli, sudah kami periksa," tambahnya.
Meskipun Arsin masih berstatus saksi, polisi membuka kemungkinan menetapkannya sebagai tersangka jika bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.
"Kami akan segera menggelar apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandani.
Baca juga : Dede Yusuf Singgung Kepala Desa Kohod Punya Rubicon: Ada Dugaan Permainan dengan Pengembang
Sebagai bagian dari penyelidikan, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Desa Kohod, rumah pribadi Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi tambahan serta pengumpulan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah laut Tangerang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini