×
image

KPK Belum Pindahkan 11 Mobil Sitaan yang Masih Dikuasai Japto Soerjosoemarno

  • image
  • By Shandi March

  • 10 Feb 2025

KPK belum memindahkan 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. (X@japto_s)

KPK belum memindahkan 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. (X@japto_s)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan 11 mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Penyebabnya adalah kendala teknis yang dihadapi saat proses penggeledahan dan penyitaan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sementara masih berada dalam penguasaan Japto hingga dapat dipindahkan ke Rupbasan.

"Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," ujarnya, Senin (10/2).

Baca juga : Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kasus Rita Widyasari, KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto PP

Menurut Tessa, peminjaman kendaraan sitaan kepada Japto bersifat sementara dan wajib dijaga keutuhannya.

"Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan," lanjutnya.

KPK memastikan bahwa kendaraan yang masih dalam penguasaan Japto tidak boleh dipindahtangankan atau dijual sampai ada keputusan lebih lanjut.

Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Titip Rawat, yang mengikat Japto untuk menjaga integritas barang bukti.

Mengenai kemungkinan kendala di luar aspek teknis, Tessa menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar.

Baca juga : KPK Belum Ungkap Peran Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Rita Widyasari

"Yang bersangkutan [Japto] kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan," katanya.

Sebelas kendaraan yang disita terdiri dari berbagai merek dan jenis, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain kendaraan, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Penggeledahan di Beberapa Lokasi

KPK melakukan penggeledahan di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2024. Di hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam tangan bermerek, dokumen, serta BBE.

Menanggapi tindakan hukum yang dilakukan KPK, pihak Pemuda Pancasila menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum.

"Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris Jenderal MPN PP Arif Rahman lewat pesan singkat, Rabu (5/2) malam.

Baca juga :Kuasa Hukum Hasto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pertambangan batu bara. Diduga, Rita menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Selain itu, dia juga disebut telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita Widyasari sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis tersebut pada 6 Juli 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek.

Nama Rita juga sempat disebut dalam kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Namun, hingga kini, statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post