×
image

Kuasa Hukum Hasto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 27 Jan 2025

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Maqdir Ismail,menuduh Presiden Jokowi menggunakan politik balas budi dalam pengangkatan pimpinan KPK. (tangkap layar youtube)

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Maqdir Ismail,menuduh Presiden Jokowi menggunakan politik balas budi dalam pengangkatan pimpinan KPK. (tangkap layar youtube)


LBJ - Kuasa hukum Sekjen PDIP, Maqdir Ismail, menyampaikan rencana menggugat keabsahan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama KPK," kata Maqdir pada Senin, 27 Januari.

Pemilihan Pimpinan KPK Dianggap Cacat Prosedur

Maqdir menyebut pemilihan pimpinan KPK periode 2024-2029 melanggar aturan hukum. Ia menyoroti bahwa pembentukan panitia seleksi (Pansel) oleh Presiden Jokowi tidak sesuai pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Baca juga: KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Praperadilan

"Pembentukan Pansel seharusnya dilakukan presiden terpilih periode 2024-2029, yaitu Presiden Prabowo Subianto," tegas Maqdir.

Tuduhan Politik Balas Budi

Maqdir menuduh Presiden Jokowi menggunakan politik balas budi dalam pengangkatan pimpinan KPK. Menurutnya, keputusan ini merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Tindakan Presiden menyandera KPK dengan politik balas budi akan merusak demokrasi yang dibangun dengan darah dan air mata," ujar Maqdir.

Ia juga mengaitkan penetapan Hasto sebagai tersangka dengan keputusan PDIP memecat Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution. "Setelah pemecatan tersebut, Hasto langsung dijadikan tersangka," tambahnya.

Baca juga: Setelah 15 Bulan Derita, Warga Palestina Pulang ke Gaza Utara

Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri usai OTT.

Sidang praperadilan pertama untuk menggugat status tersangka Hasto dijadwalkan pada 21 Januari. Namun, sidang ditunda hingga 5 Februari karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post