×
image

KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Praperadilan

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Jan 2025

KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Praperadilan. ( Foto:X@66Hasto)

KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Praperadilan. ( Foto:X@66Hasto)


LBJ - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaannya lantaran sedang menjalani proses praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua hal yang berbeda.

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya. Prosesnya tetap berlanjut, apakah nanti saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Tessa menjelaskan bahwa praperadilan tidak bisa menghalangi jalannya penyidikan.

“Proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti tidak," tambahnya.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK: Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Pengacara Hasto, Patra Zein, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Langkah tersebut diambil dengan alasan bahwa proses praperadilan sedang berlangsung.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," ujar Patra.

Ia juga menjelaskan bahwa proses praperadilan hanya berlangsung selama tujuh hari, sehingga pihaknya berharap KPK dapat menghormati permohonan tersebut.

"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari," lanjutnya.

Baca juga :Polisi Diduga Aniaya Darso Diperiksa Propam Polda DIY

Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Ia diduga terlibat dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Hasto juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Ia diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post