×
image

Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK: Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Jan 2025

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin (13/1). ( Foto:X@PDIP)

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin (13/1). ( Foto:X@PDIP)


LBJ – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin (13/1). Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pantauan di lokasi menunjukkan Hasto tiba sekitar pukul 09.32 WIB mengenakan kemeja putih dan jas hitam tanpa dasi. Kedatangannya didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dan Advokat Maqdir Ismail.

"Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," ujar Hasto saat menemui awak media.

Penetapan Hasto sebagai tersangka telah diumumkan sejak 24 Desember lalu. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah dua kediamannya di Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen catatan dan perangkat elektronik.

Baca juga : Sudah Semir Rambut, Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK Besok

"Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1).

Selain Hasto, KPK juga telah menetapkan Harun Masiku (buron) dan Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto diduga bekerja sama dengan Harun untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memastikan Harun menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.

Padahal, Harun hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprillia yang meraih 44.402 suara. Meski demikian, Hasto tetap mengupayakan berbagai cara, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa agar Riezky mengundurkan diri, tetapi permintaan tersebut ditolak.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Hasto Tegaskan Akan Jalani Proses dengan Kepala Tegak

Dugaan Perintangan Penyidikan

Hasto juga menghadapi tuduhan melakukan perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditujukan kepada Harun Masiku pada awal 2020. Tidak hanya itu, Hasto disebut menginstruksikan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik.

KPK juga mengungkap bahwa Hasto memerintahkan Kusnadi, anak buahnya, untuk menenggelamkan barang bukti berupa ponsel. Selain itu, ia diduga memengaruhi beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post