Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kasus Rita Widyasari, KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto PP
By Shandi March
05 Feb 2025
.jpeg)
japto surjosumarno pemuda pancasila. (X@japto_s)
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, tim penyidik menyita 11 kendaraan roda empat setelah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2) malam.
"Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda empat," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2).
Selain kendaraan, KPK juga menyita barang bukti lain yang diduga terkait kasus ini, seperti uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen penting, serta barang bukti elektronik (BBE).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam mencari serta menyita aset yang diduga berasal dari gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita Widyasari.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Sebelum menggeledah rumah Japto, KPK juga telah melakukan penyitaan aset dari beberapa lokasi lain. Pada Juni 2024, rumah kediaman pengusaha batu bara sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim), Said Amin, telah digeledah.
Selain itu, rumah Wakil Ketua Umum MPN PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, juga menjadi sasaran penggeledahan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai, tas mewah, jam tangan berharga, serta sejumlah kendaraan yang disita untuk kepentingan penyidikan.
Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Rita Widyasari kembali diproses oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan perizinan pertambangan batu bara.
Baca juga : Kebijakan LPG 3 Kg Bahlil Telan Korban, Nenek Yonih Meninggal Dunia Usai Antre Gas di Pangkalan
Ia diduga menerima uang sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diperdagangkan. Uang tersebut kemudian disamarkan dalam berbagai bentuk transaksi, sehingga KPK menerapkan pasal TPPU terhadapnya.
KPK hingga kini masih mendalami keberadaan aset-aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha Kalimantan Timur, Said Amin, guna menggali informasi mengenai sumber dana yang digunakan untuk membeli ratusan kendaraan yang telah disita sebelumnya.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur. Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut skema pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari dan pihak-pihak terkait.
Baca juga : Kronologi Kecelakaan Tol Ciawi 2: Truk Galon Diduga Rem Blong Tewaskan 8 Orang
Vonis dan Hukuman Rita Widyasari
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari berbagai proyek serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total mencapai Rp436 miliar.
Dana hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli aset seperti kendaraan yang didaftarkan atas nama pihak lain, tanah, uang tunai, hingga berbagai bentuk investasi lainnya.
Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah masa pidana pokoknya berakhir.
Baca juga : Momen Miris! Warga Serbu Mobil Pengangkut Gas LPG 3 Kg, Cuma di Era Prabowo?
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap senilai Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin dan rekanan proyek.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini