Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini! Cek 26 Ruas Jalan Ganjil Genap
By Shandi March
10 Feb 2025
, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap kembali diberlakukan di Jakarta. (FotoPixabayharveyzoka).jpeg)
Ilustrasi. Mulai hari ini, Senin (1022025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap kembali diberlakukan di Jakarta. (Foto:Pixabay/harveyzoka)
LBJ - Mulai hari ini, Senin (10/2/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap kembali diberlakukan di Jakarta. Aturan ini berlaku setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, sementara akhir pekan dan hari libur nasional dikecualikan.
Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam mengurangi kemacetan serta menekan tingkat polusi udara di ibu kota.
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, memahami aturan ganjil genap menjadi hal penting agar tidak terkena sanksi tilang.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Jalur Palabuhanratu-Sukabumi, Empat Orang Tewas
Sistem ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi waktu, yaitu pagi dan sore hingga malam hari:
· Sesi pagi: 06.00 WIB - 10.00 WIB
· Sesi sore hingga malam: 16.00 WIB - 21.00 WIB
Pada Senin, 10 Februari 2025, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di zona ganjil genap, sedangkan kendaraan berpelat ganjil dilarang melewati area yang telah ditentukan.
Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Baca juga : Cara dan Syarat Bisa Cek Kesehatan Gratis, Salah Satunya Terdaftar BPJS Kesehatan
Daftar 26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Berikut adalah 26 titik yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
Baca juga : 100 Nyawa Melayang Akibat Truk Tambang di Parung Panjang, Kapolres Bogor Angkat Bicara
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
Baca juga :3 Prajurit TNI Penembak Bos Rental Mobil Tangerang Jalani Sidang Perdana Hari Ini
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Tips Menghindari Tilang dan Mengoptimalkan Perjalanan
Agar perjalanan tetap lancar tanpa terkena sanksi, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
1. Cek Kalender dan Pelat Nomor
Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan aturan ganjil genap pada tanggal tertentu.
Baca juga :KPK Belum Pindahkan 11 Mobil Sitaan yang Masih Dikuasai Japto Soerjosoemarno
2. Gunakan Aplikasi Navigasi
Manfaatkan aplikasi navigasi untuk mengetahui rute alternatif guna menghindari jalur yang terkena aturan.
3. Pilih Transportasi Alternatif
Gunakan TransJakarta, MRT, atau layanan ride-sharing untuk menghindari hambatan perjalanan.
4. Carpooling
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja yang memiliki pelat nomor sesuai aturan dapat menjadi solusi praktis.
5. Ketahui Pengecualian
Kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning dikecualikan dari aturan ini.
Baca juga : Pemprov Jakarta Targetkan 9,2 Juta Warga Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas, Makan Waktu 10 Menit
Pengecualian Kendaraan yang Boleh Melintas
Beberapa kendaraan tidak terkena aturan ganjil genap, di antaranya:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans dan pemadam kebakaran
3. Kendaraan dinas TNI, Polri, serta pejabat negara asing
4. Angkutan umum berpelat kuning
5. Kendaraan listrik
6. Sepeda motor
Baca juga : Warga Luar Jakarta Bisa Cek Kesehatan Gratis di Puksesmas Jakarta, Ini Caranya
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini