×
image

Sidang Etik Bongkar Modus Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Anak Bos Prodia

  • image
  • By Shandi March

  • 08 Feb 2025

Majelis etik memutuskan AKBP Bintoro terbukti menerima sejumlah uang suap dari tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto melalui pengacara. (Foto:X@TukangBedah00)

Majelis etik memutuskan AKBP Bintoro terbukti menerima sejumlah uang suap dari tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto melalui pengacara. (Foto:X@TukangBedah00)


LBJ – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mengusut dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia mengungkap fakta baru. Selain membahas tindakan pemerasan, sidang juga menyoroti pelanggaran lain terkait kepemilikan senjata api yang melibatkan tersangka dalam kasus ini.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang hadir memantau jalannya sidang, menuturkan bahwa fakta-fakta baru terus bermunculan.

“Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang disidang, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP, yaitu LP 1179 dan 1181. LP yang satu belum diperiksa,” ungkap Anam, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga : Fakta Lengkap Pemerasan Rp20 Miliar AKBP Bintoro dan Sidang Etik yang Menanti

Dalam jalannya sidang, salah satu tersangka, Arif Nugroho, yang juga anak dari pemilik Prodia, diketahui terseret dalam kasus kepemilikan senjata api yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran yang sedang diusut. Anam menegaskan bahwa kasus ini masih satu rangkaian peristiwa yang harus diselesaikan tuntas.

“LP (tipe) A saya yakin akan diproses, karena enggak mungkin enggak diproses. Itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah,” lanjutnya.

Anam juga menekankan bahwa dalam kasus ini terdapat indikasi perbuatan tercela yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca juga :Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, AKBP Bintoro dan 3 Anggota Dipatsus oleh Polda Metro Jaya

"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," tegasnya.

Dalam persidangan, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada tiga dari lima oknum polisi yang terlibat dalam dugaan pemerasan. Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, dua anggota lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel, Ipda ND, dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun.

Baca juga : Tersangka Pembunuhan di Kebayoran Baru Cabut Gugatan terhadap AKBP Bintoro, Ada Apa?

“Dari lima terduga melakukan pelanggaran yang sudah diputus itu tiga. Yang tiga inisial AKBP GG, AKP Z, sama Ipda ND. Dari tiga yang sudah diputuskan AKBP GG, sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus Patsus 20 hari, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat reserse. Itu yang dua. Yang satu AKP Z Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Anam, Jumat (7/2/2025).

Terungkapnya Aliran Dana Pemerasan

Sidang etik ini juga mengungkap lebih lanjut terkait peran para pelaku serta jumlah uang yang mengalir dalam kasus pemerasan. Dalam persangkaan terhadap AKBP Bintoro Cs, detail mengenai nominal dan barang-barang yang terlibat turut dipaparkan.

“Saya sendiri di AKBP B tadi melihat langsung dengan bacaan persangkaan yang kurang lebih hampir dua jam,” kata Anam di lokasi, Jumat (7/2. Ia menambahkan bahwa dalam dokumen persangkaan, terurai jelas keterlibatan berbagai pihak dalam aliran dana tersebut.

“Nah menurut saya di proses awal ini dengan melihat uraian yang cukup detail, hampir dua jam tadi membaca persangkaan dengan macam-macam cerita, dengan macam-macam angka, dengan macam-macam barang, dan dengan macam-macam disebut orang,” ujarnya.

Baca juga :Kasus Dugaan Pembunuhan di Senopati: AKBP Bintoro Bantah Tuduhan Pemerasan Rp20 Miliar

Sidang etik ini menjadi langkah penting dalam menegakkan aturan di tubuh kepolisian dan memastikan bahwa kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia diusut dengan adil dan transparan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post