×
image

Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, AKBP Bintoro dan 3 Anggota Dipatsus oleh Polda Metro Jaya

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 28 Jan 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. (tangkap layar X)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. (tangkap layar X)


LBJ - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat anggota polisi dalam penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pemerasan Rp 20 miliar. Salah satu yang dipatsus adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujarnya pada Selasa (28/1/2025).

Baca juga: AKBP Bintoro Siap Buka Rekening Keluarga, Bantah Tudingan Pemerasan

Empat anggota yang ditempatkan dalam patsus adalah:

  • B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  • G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  • Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
  • ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur berinisial N dan X di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Kedua korban diduga dicekoki narkoba, diperkosa, dan meninggal dunia. Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024.

AKBP Bintoro saat itu memimpin pengusutan kasus dengan menetapkan dua tersangka, AN dan MBH alias BH. Namun, muncul tuduhan bahwa AKBP Bintoro memeras keluarga tersangka AN, yang diketahui memiliki kekerabatan dengan seorang pengusaha besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses pendalaman kasus terus dilakukan.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," tegas Ade Ary.

Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan di Senopati: AKBP Bintoro Bantah Tuduhan Pemerasan Rp20 Miliar

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) kini menangani dugaan pelanggaran tersebut. AKBP Bintoro bersama tiga anggota lainnya telah diamankan oleh Paminal Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025).

AKBP Bintoro membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu adalah fitnah yang dibuat oleh pihak tersangka AN.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan. Faktanya, semua ini fitnah," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan, baik percakapan telepon maupun rumah saya," tambahnya.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Patsus menjadi langkah awal untuk memastikan proses investigasi berjalan adil.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post