Kasus Dugaan Pembunuhan di Senopati: AKBP Bintoro Bantah Tuduhan Pemerasan Rp20 Miliar
By Shandi March
27 Jan 2025
Mantan Kastreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga memeras keluarga pelaku kejahatan dengan minta uang Rp20 miliar. (Foto:X@TukangBedah00)
LBJ – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menegaskan bahwa berkas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya terlibat pemerasan kepada bos jaringan klinik laboratorium Prodia, yang merupakan orang tua salah satu tersangka pembunuhan.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro, Minggu (26/1), seperti dikutip dari Antara.
Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Baca juga : Anak ASN Kemenhan Tabrak 4 Orang di Palmerah Jakbar Jadi Tersangka Belum Ditahan
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.
Bintoro memastikan bahwa pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan terhadap perkara yang telah dilaporkan. Ia menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan sama sekali tidak benar.
Selain itu, Bintoro juga mengungkapkan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga : Coran Tower Ambruk Kena Tujuh Pekerja di Bekasi, 1 Tewas Terjepit Bongkahan Bangunan
"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya," katanya.
Detail Kasus Pembunuhan di Senopati
Kasus ini melibatkan seorang remaja perempuan berinisial FA (16), yang ditemukan meninggal dunia setelah dicekoki narkoba dan mengalami kekerasan seksual di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, FA bersama temannya, APS (16), sempat terlihat memasuki hotel tersebut.
Kompol Henrikus Yossi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, menyebutkan bahwa korban diduga dicekoki narkotika dan mengalami pelecehan seksual oleh beberapa pria dewasa.
"Diduga juga terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini persetubuhan atau pencabulan terhadap anak," ujar Yossi.
Baca juga : Suami Siri Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Jatim Ngaku Sakit Hati, Korban Kegep Bareng Pria Lain di Kos
Penyidik kemudian menangkap dua tersangka, AN alias Bastian dan BH, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Selain tindak pidana pembunuhan, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) serta kepemilikan senjata api tanpa izin sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tudingan Pemerasan Terhadap Bintoro
Meski kasus utama telah P21, AKBP Bintoro menghadapi tudingan pemerasan senilai Rp20 miliar terhadap keluarga tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan terkait dugaan pemerasan ini.
"Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," kata Ade Ary, Senin (27/1).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini