×
image

Tersangka Pembunuhan di Kebayoran Baru Cabut Gugatan terhadap AKBP Bintoro, Ada Apa?

  • image
  • By Shandi March

  • 05 Feb 2025

Mantan Kastreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga memeras keluarga pelaku kejahatan dengan meminta uang hingga Rp20 miliar. (Foto:X@TukangBedah00)

Mantan Kastreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga memeras keluarga pelaku kejahatan dengan meminta uang hingga Rp20 miliar. (Foto:X@TukangBedah00)


LBJ – Dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) alias BH, secara resmi mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Pencabutan gugatan ini dilakukan karena adanya rencana untuk menambahkan pihak lain sebagai tergugat.

Kuasa hukum para tersangka, Pahala Manurung, mengungkapkan alasan di balik keputusan ini. “Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya, jadi kita mencabut sementara ya,” ujar Pahala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Pahala Manurung juga menyebut bahwa gugatan tersebut akan diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan, termasuk menambah pihak tergugat lain.

Baca juga : Fakta Lengkap Pemerasan Rp20 Miliar AKBP Bintoro dan Sidang Etik yang Menanti

“Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi,” jelasnya.

Sidang pencabutan gugatan ini telah dijadwalkan kembali pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda penetapan pencabutan gugatan. Pahala menambahkan, pihaknya berencana menambahkan satu atau dua orang sebagai tergugat baru.

Isi Gugatan dan Klaim Kerugian

Gugatan perdata ini pertama kali didaftarkan pada Selasa, 7 Januari 2025, dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry ditetapkan sebagai tergugat, sementara Dika Pratama berstatus sebagai turut tergugat. Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga : AKBP Bintoro Siap Buka Rekening Keluarga, Bantah Tudingan Pemerasan

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar tergugat mengembalikan uang atau menyerahkan aset berupa:

·      Mobil Lamborghini Aventador

·      Motor Sportstar Iron

·      Motor BMW HP4

·      Uang sebesar Rp 1,6 miliar

Selain itu, penggugat juga meminta agar hakim menyatakan sahnya sita jaminan (conservatoir beslag) atas kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

Baca juga : Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, AKBP Bintoro dan 3 Anggota Dipatsus oleh Polda Metro Jaya

Menanggapi gugatan tersebut, AKBP Bintoro telah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa gugatan perdata ini tidak ada kaitannya dengan dugaan pemerasan yang selama ini dituduhkan kepadanya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post