×
image

Fakta Lengkap Pemerasan Rp20 Miliar AKBP Bintoro dan Sidang Etik yang Menanti

  • image
  • By Shandi March

  • 30 Jan 2025

Mantan Kastreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga memeras keluarga pelaku kejahatan dengan minta uang Rp20 miliar. (Foto:X@TukangBedah00)

Mantan Kastreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga memeras keluarga pelaku kejahatan dengan minta uang Rp20 miliar. (Foto:X@TukangBedah00)


LBJ - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tengah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar dalam kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Tidak hanya Bintoro, G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) juga dijatuhi patsus.

Buntut dari kasus tersebut membuat Bintoro dimutasi dari posisinya sebagai penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di Bid Propam PMJ," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).

Baca juga : Kasus Dugaan Pembunuhan di Senopati: AKBP Bintoro Bantah Tuduhan Pemerasan Rp20 Miliar

Kabid Propam juga mengonfirmasi bahwa sidang kode etik terhadap Bintoro akan segera digelar. Namun, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, belum membeberkan jadwal pasti sidang tersebut.

Dugaan Penipuan

Dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan tersebut, penyidik telah memeriksa korban untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

“Menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus tersebut,” Kombes Ade Ary Syam Indradi. Meski demikian, identitas pihak tersebut masih dirahasiakan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga terkait dengan kasus pemerasan Bintoro.

Laporan tersebut diajukan oleh PM, yang menerima kuasa dari tersangka AN.

Baca juga : AKBP Bintoro Siap Buka Rekening Keluarga, Bantah Tudingan Pemerasan

“Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Saudara PM, terlapornya Saudari EDH,” ujar Ade Ary.

Dalam laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, EDH diduga meminta AN untuk menjual mobil sebagai bagian dari penanganan perkara hukum yang dihadapi.

Peristiwa ini terjadi pada April 2024. Hasil penjualan mobil yang seharusnya ditransfer senilai Rp3,5 miliar tidak diberikan kepada AN. Lebih lanjut, mobil tersebut juga belum dikembalikan oleh terlapor, sehingga AN mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” tambah Ade Ary.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post