×
image

Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Gas Oplosan di Depok dan Jakarta Timur

  • image
  • By Shandi March

  • 24 Dec 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Depok dan Jakarta. (X@Heraloebss)

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Depok dan Jakarta. (X@Heraloebss)


LBJ - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok. Aparat kepolisian menggerebek dua gudang yang selama ini dijadikan pusat pemindahan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi. Polisi menemukan aktivitas pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga komersial.

"Penyidik telah melakukan pengungkapan praktik pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg yang kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga non-subsidi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (24/12).

Baca juga : Jaksa Agung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Negara, Ini Rinciannya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, dua lokasi yang dijadikan tempat operasi berada di Jalan Raya Kayu Tinggi, Cakung, Jakarta Timur, serta di Jalan Edi Santoso, Cipayung, Kota Depok.

Kedua gudang itu berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi pemindahan gas.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg yang telah terisi gas hasil pemindahan dari elpiji subsidi 3 kg. Polisi juga mengamankan alat suntik yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara manual.

"Ini menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas tersebut," ucap Edy.

Ia mengungkapkan, para pelaku menerapkan metode berisiko tinggi dengan menyusun tabung gas dan menurunkan suhu menggunakan es balok agar tekanan gas tetap stabil dan tidak memicu ledakan.

Baca juga : Polisi Bongkar Isi Email Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok

"Bagaimana cara tersangka? Caranya adalah dia menjejerkan gas yang ukuran 12 kg, kemudian setelah dijejerkan, kemudian gas yang 3 kg itu juga dijejerkan tapi dengan kondisi terbalik. Di sisi-sisi gas tersebut ini diisi oleh es-es, es batangan tersebut atau es balok. Tujuannya untuk apa? Untuk suhu tersebut agar tetap terjaga, tidak panas, yang mana kalau panas ini bisa menimbulkan ledakan," terang Edy.

Menurut kepolisian, praktik ini tergolong sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan besar yang dapat mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

"Maka tidak hanya berisiko terhadap pelaku yang melakukan pemindahan tersebut, tetapi ini juga berisiko terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya, baik itu berupa risiko kebakaran maupun risiko ledakan yang dapat merugikan masyarakat," ucap dia.

Dalam penyidikan terungkap, para pelaku membeli gas elpiji subsidi dari warung dan pangkalan resmi dengan harga berkisar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Untuk mengisi satu tabung gas 12 kg, mereka membutuhkan sekitar empat tabung 3 kg, sementara tabung 50 kg memerlukan hingga 18 tabung.

"Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal 80.000, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari 50.000 karena dia dijual di harga 130.000 sampai dengan 200.000," papar Edy.

Sementara itu, pengisian satu tabung 50 kg mampu menghasilkan keuntungan antara Rp480.000 hingga Rp510.000. Polisi mencatat praktik ilegal ini telah berjalan sekitar 18 bulan dan menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku.

"Tentunya keuntungannya yang diperoleh oleh para tersangka ini masih dalam proses penghitungan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," terang Edy.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni PBS selaku pemilik sekaligus pelaku utama, SH yang bertugas membeli gas subsidi, serta JH yang berperan memindahkan dan menjual gas hasil oplosan. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tentu kami dari Kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana minyak dan gas bumi khususnya terkait dengan gas oplosan," ucap Edy.

Ia menegaskan, penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.

"Oleh karena itu kami harap pelaku untuk tidak melakukan hal-hal yang tentunya dapat merugikan masyarakat baik itu dari sisi keamanan, risiko kebakaran, termasuk juga dari sisi kesehatan," tandas Edy.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post