×
image

Jaksa Agung Serahkan Rp6,6 Triliun ke Negara, Ini Rinciannya

  • image
  • By Shandi March

  • 24 Dec 2025

Kejagung menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. (Tangkap layar youtube Biro Sekretariat Presiden)

Kejagung menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. (Tangkap layar youtube Biro Sekretariat Presiden)


LBJ - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi menyerahkan uang negara senilai Rp6.625.294.190.469,74 atau setara Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Penyerahan tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun),” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, dana triliunan rupiah itu berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan nilai mencapai Rp2.344.965.750.000 atau Rp2,3 triliun.

Baca juga : Polisi Bongkar Isi Email Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok

“Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, 1 perusahaan tambang nikel,” ujarnya.

Sumber kedua berasal dari penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, dengan total Rp4.280.328.440.469,74 atau sekitar Rp4,2 triliun.

“Yang berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula,” kata Burhanuddin.

Selain penyerahan dana, Jaksa Agung juga mengungkap capaian Satgas PKH dalam penguasaan kembali kawasan hutan negara. Satgas tersebut berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.

Dari total luasan itu, pemerintah akan menyerahkan kembali lahan seluas 896.969,143 hektare. Lahan tersebut terdiri dari perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare yang berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi.

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

“Diserahkan kepada kementerian terkait, dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas,” ujarnya.

Sementara itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

“Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di 9 provinsi,” imbuh Burhanuddin.

Sebelumnya, Satgas PKH gencar menagih denda kepada perusahaan yang membuka perkebunan sawit maupun tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak, menyebut terdapat 49 perusahaan sawit yang total nilai dendanya diperkirakan mencapai Rp9,4 triliun.

Baca juga : Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Dampak Banjir di Sumatra

Dari jumlah tersebut, 33 perusahaan telah hadir dalam proses penagihan. Sebanyak 15 perusahaan telah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan menyatakan siap membayar, sementara 13 perusahaan mengajukan keberatan. Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dan 13 perusahaan lainnya masih menunggu jadwal penagihan.

Barita juga memaparkan penagihan terhadap sektor pertambangan. Terdapat 22 perusahaan tambang yang masuk daftar penagihan denda.

Dari jumlah itu, 13 perusahaan telah hadir dan sembilan perusahaan lainnya menunggu jadwal penagihan.

Dari perusahaan yang hadir, satu korporasi telah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2,094 triliun. Tiga perusahaan lainnya menerima denda dan menyatakan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00, sementara satu perusahaan masih mengajukan keberatan.

Jika direkapitulasi, negara berpotensi menerima Rp3.738.431.987.940,00 dari penagihan denda perusahaan tambang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post