×
image

Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Dampak Banjir di Sumatra

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Dec 2025

Kemenhut Umumkan Kayu Hanyut Imbas Banjir Bisa Dimanfaatkan Warga. (X@Aceh)·

Kemenhut Umumkan Kayu Hanyut Imbas Banjir Bisa Dimanfaatkan Warga. (X@Aceh)·


LBJ – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka ruang bagi masyarakat di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memanfaatkan tumpukan kayu hanyut yang terbawa arus bencana.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana di daerah terdampak.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa kayu hanyutan tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan dasar, mulai dari pembangunan rumah hingga perbaikan fasilitas dan sarana prasarana umum yang rusak akibat banjir.

Baca juga : Rhenald Kasali Kritik Kunjungan Pejabat ke Lokasi Bencana Sumatra: “Sudah, Jangan Banyak Omong”

"Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali," kata Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12).

Laksmi menjelaskan, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang diterbitkan pada 8 Desember 2025.

Edaran itu secara khusus mengatur pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana banjir dan telah disampaikan kepada pemerintah daerah di wilayah terdampak.

"Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak," ujarnya.

Baca juga :Empat Gajah Sumatra Dikerahkan Bersihkan Puing Banjir Pidie, Aksi Mereka Viral

Meski memberikan kelonggaran, Kemenhut menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyut tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah mengategorikan kayu tersebut sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya wajib menjunjung prinsip legalitas dan keterlacakan.

"Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan," ujar Laksmi.

Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penebangan liar dan praktik pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, pemerintah juga memutuskan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca juga :Presiden Prabowo: Banjir Sumatra Isyarat Nyata Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim

"Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini," katanya.

Laksmi menambahkan, proses penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan akan diawasi secara ketat dan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.

Kemenhut melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

"Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat terdampak banjir untuk segera bangkit, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post