Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

By Shandi March
22 Dec 2025
LBJ - Mahkamah Agung (MA) memastikan hukuman 14 tahun penjara terhadap Lisa Rachmat tetap berlaku. Pengacara yang terjerat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur itu gagal mendapatkan keringanan setelah permohonan kasasi yang diajukannya resmi ditolak.
Putusan tersebut sekaligus menutup seluruh upaya hukum kasasi yang diajukan Lisa Rachmat maupun jaksa penuntut umum. Dengan keputusan ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025 yang sebelumnya telah memperberat vonis terhadap Lisa.
“Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan terdakwa,” bunyi amar putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum dalam laman Info Perkara MA RI, Senin (22/12).
Baca juga : Remisi HUT RI ke-80, Ronald Tannur Bebas Bersyarat Meskipun Vonis Bebas Pernah Dianulir MA
Majelis hakim kasasi diketuai Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Majelis memutus perkara tersebut pada Jumat, 19 Desember 2025, dan saat ini berkas putusan masih dalam tahap minutasi.
Dengan putusan ini, MA tidak mengubah satu pun substansi hukuman yang telah dijatuhkan di tingkat banding. Artinya, Lisa Rachmat tetap harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lisa setelah menilai perannya aktif dalam pengondisian perkara Ronald Tannur.
Baca juga : Pengacara Ronald Tannur Bantah Suap Hakim dan Manipulasi Bukti
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sempat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara sebelum akhirnya diperberat di tingkat banding.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa pemberian suap kepada hakim.
Suap tersebut bertujuan mengatur putusan perkara Ronald Tannur agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas, lalu diperkuat di tingkat kasasi.
Majelis hakim menyatakan Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penolakan kasasi ini, proses hukum terhadap Lisa Rachmat dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Putusan MA sekaligus menegaskan sikap tegas lembaga peradilan terhadap praktik suap yang mencederai integritas penegakan hukum.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
