Remisi HUT RI ke-80, Ronald Tannur Bebas Bersyarat Meskipun Vonis Bebas Pernah Dianulir MA
By Shandi March
18 Aug 2025
.png)
Gregorius Ronald Tannur memperoleh remisi, dan bebas bersyarat di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. (Instagram@terangmedia)
LBJ– Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, kembali menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bebas bersyarat. Kebebasan ini diberikan usai ia memperoleh remisi di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menegaskan Ronald masuk dalam daftar narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” ujar Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8).
Baca juga : Dirjenpas Ungkap Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Setelah Terima Remisi 28 Bulan
Remisi diberikan kepada Ronald lantaran ia berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Berdasarkan aturan pemasyarakatan, setiap narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak menerima pengurangan hukuman maupun bebas bersyarat.
Kebijakan ini sekaligus membuka jalan bagi Ronald untuk keluar lebih cepat meski ia sempat divonis kembali oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat mengingat kasus yang menyeret namanya masih membekas kuat di ingatan publik.
Dari Vonis Bebas hingga Dinyatakan Bersalah
Perjalanan hukum Ronald Tannur penuh dinamika. Pada awalnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Baca juga : MA Kabulkan PK, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman
Namun, fakta mengejutkan terungkap ketika diketahui bahwa putusan itu dipengaruhi praktik suap kepada majelis hakim.
Kemudian, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung resmi menganulir vonis bebas tersebut. Majelis hakim agung yang diketuai Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo, akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald.
Tak lama setelah itu, tepatnya 27 Oktober 2024, tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, untuk menjalani kembali masa hukumannya sesuai putusan kasasi.
Dengan status baru sebagai narapidana penerima remisi, Ronald kini menjalani bebas bersyarat dan tetap berada dalam pengawasan pihak pemasyarakatan.
Kasus Ronald menjadi catatan penting bagaimana sistem hukum, pemasyarakatan, dan praktik peradilan berjalan di Indonesia. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini