×
image

MA Kabulkan PK, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Aug 2025

Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung. (X@S.Novanto)

Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung. ([email protected])


LBJ – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. "Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujarnya di Bandung, Minggu (17/8).

Kusnali menjelaskan, penghitungan masa tahanan Novanto sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Baca juga : Peringatan HUT RI 2025: Kapolri dan Panglima TNI Puji Kebersamaan Rakyat Indonesia

Meski bebas, status mantan Ketua DPR itu masih bersyarat dan ia diwajibkan melapor secara rutin ke pihak Lapas Sukamiskin.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” imbuh Kusnali.

Putusan MA dan Riwayat Kasus

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Dengan putusan itu, vonisnya dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga : Kemerdekaan yang Belum Tuntas: Ribuan Warga Indonesia Jadi Korban TPPO di Era Global

Selain itu, denda yang semula Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan diubah menjadi subsider 6 bulan kurungan.

Sebagai pengingat, Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik 2011–2013 dengan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS.

Dengan status bebas bersyarat ini, publik kembali menyoroti perjalanan hukum mantan politisi Partai Golkar tersebut, termasuk bagaimana ia akan menjalani sisa kewajiban hukumnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post