×
image

Dirjenpas Ungkap Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Setelah Terima Remisi 28 Bulan

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Aug 2025

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi mengungkapkan bahwa Setnov lebih dulu mendapatkan potongan masa hukuman berupa remisi 28 bulan. (X@DITJEN_PAS)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi mengungkapkan bahwa Setnov lebih dulu mendapatkan potongan masa hukuman berupa remisi 28 bulan. (X@DITJEN_PAS)


LBJ – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengungkapkan bahwa Setnov lebih dulu mendapatkan potongan masa hukuman berupa remisi.

“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi singkat ketika ditemui wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).

Mashudi menjelaskan, sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Setya Novanto telah melunasi kewajiban berupa denda dan uang pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucap Mashudi.

Baca juga : MA Kabulkan PK, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman

Menurut aturan, setiap narapidana yang memenuhi syarat berhak memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat.

“Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” tegas Mashudi.

Status Hukum Berubah Jadi Klien Bapas Bandung

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menambahkan bahwa sejak 16 Agustus 2025 status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” kata Rika.

Dengan status ini, Novanto wajib menjalani bimbingan hingga masa bebas murni pada 2029.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Vonisnya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, denda yang semula Rp500 juta subsider 3 bulan diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Peringatan HUT RI 2025: Kapolri dan Panglima TNI Puji Kebersamaan Rakyat Indonesia

MA juga menegaskan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dengan sebagian sudah disetorkan kepada penyidik KPK. Sisanya, Setnov masih menanggung Rp49 miliar lebih dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak terpenuhi.

Dirjenpas memastikan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setnov sesuai aturan. Ia dinilai memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Program pembebasan bersyarat itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post