Pengacara Ronald Tannur Bantah Suap Hakim dan Manipulasi Bukti
By Cecep Mahmud
20 May 2025

Lisa Rachmat, membantah tuduhan penyuapan terhadap majelis hakim yang memvonis bebas kliennya. (tangkap layar yt)
LBJ - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah tuduhan penyuapan terhadap majelis hakim yang memvonis bebas kliennya. Ia juga membantah adanya manipulasi alat bukti dalam persidangan Ronald. Pernyataan ini disampaikan Lisa saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dalam persidangan, kuasa hukum Lisa, Arteria Dahlan, mencecar kliennya dengan pertanyaan.
"Apa benar putusan bebas itu saksi tidak bayar-bayar?" tanya Arteria.
"Tidak," jawab Lisa tegas.
"Hakim-hakim tidak terima uang?" tanya Arteria lagi.
"Tidak," kembali Lisa membantah.
Lisa mengakui pernah bertemu dengan hakim ketua majelis pembebas Ronald, Erintuah Damanik, pada tanggal 4 atau 5. Namun, ia membantah memberikan amplop berisi uang kepada Erintuah.
Baca juga: Ibu Ronald Tannur Siapkan Dana Rp3,5 M Buat Hakim PN Surabaya, MW Teman Akrab Lisa Rahmat
"Pernah ngasih amplop uang?" tanya Arteria.
"Amplop uang bukan, Pak, flashdisk," jawab Lisa.
Selain itu, Lisa juga membantah meminta majelis hakim membebaskan Ronald dengan menggeser kasus dari pasal pembunuhan ke penganiayaan.
Ia menegaskan tidak pernah menitipkan fakta sidang atau memainkan alat bukti dalam persidangan tersebut.
"Pernah meminta? Sebenarnya perkara ini perkara pembunuhan, Yang Mulia, ini kita Yang Mulia ini, jangan yang kemarin-kemarin, Yang Mulia. Tapi perkara ini bisa nggak digeser ke penganiayaan dululah, selama perjalanan nanti kita geser lagi akhirnya jadi putusan dilepas atau putusan bebas?" tanya Arteria.
"Tidak pernah," jawab Lisa.
"Atau bermain dengan alat bukti?" tanya Arteria.
"Tidak pernah," tambah Lisa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka, ibunda Ronald Tannur, telah memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi SGD 43 Ribu Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Uang suap itu disebut diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat, yang kini juga menjadi terdakwa. Uang suap tersebut kemudian diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama sepuluh tahun menjabat sebagai pejabat Mahkamah Agung.
Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini