×
image

Ibu Ronald Tannur Siapkan Dana Rp3,5 M Buat Hakim PN Surabaya, MW Teman Akrab Lisa Rahmat

  • image
  • By Sitiayani

  • 05 Nov 2024

Ronald Tannur. Foto: dok. Kejagung

Ronald Tannur. Foto: dok. Kejagung


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bahwa ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW menyiapkan dana buat diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan awalnya MW menghubungi Lisa Rahmat menjadi kuasa hukum putranya yang terlilit kasus pembunuhan.

Kata Qohar, MW berteman akrab dengan Lisa Rahmat karena anak mereka satu sekolah. Keduanya pertama kali bertemu pada 5 Oktober membahas kasus Ronald Tannur.

Lisa kemudian meminta bantuan kepada Zarof Ricar dikenalkan dengan majelis hakim menyidangkan perkara Ronald Tannur.

"LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan MW berasal dari MW dan apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu maka akan diganti tersangka MW," kata Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).

Selama perkara Ronald Tannur berproses di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar diberikan secara bertahap.

"Sehingga total sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," kata Qohar.

Baca juga: Fauzan Buang Mayat Mutilasi SH di Muara Baru Bareng Teman, Statusnya Sebagai Saksi

Sebelumnya Kejagung menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, pengacara Ronald Tannur yaitu Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik dalam kasus ini.

Baca juga: Belasan Pegawai Kemkomdigi Ditangkap Kasus Judi Online, Budi Arie Beri Tanggapan

Kasus dikembangkan, Kejagung menangkap dan menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan suap agar putusan kasasi membebaskan Ronald Tannur. Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim mengurus perkara Ronald Tannur diserahkan Lisa kepada Zarof. Uang belum sempat diserahkan dan berada di rumah Zarof. ***

 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post