Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi SGD 43 Ribu Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
By Cecep Mahmud
19 May 2025

Rudi Suparmono, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025). (tangkap layar)
LBJ - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025). Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 43 ribu. Gratifikasi ini diduga terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat dengan tujuan agar Rudi Suparmono menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai dengan keinginannya. Majelis hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca juga: Ribuan Ojol Akan Gelar Demo Besar-besaran di Jakarta Besok, Layanan Diprediksi Lumpuh
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.
Selain itu, Rudi Suparmono juga didakwa menerima suap dengan total nilai konversi saat ini mencapai Rp 21.141.956.000 (miliar). Uang ini ditemukan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Rudi. Pecahan mata uang yang ditemukan terdiri dari rupiah sebesar Rp 1,7 miliar lebih, serta mata uang asing USD 388.600 dan SGD 1.099.626.
"Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD383,000, SGD1,099,581," lanjut jaksa.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Normalisasi Ciliwung dengan Penetapan Tiga Lokasi Baru
Jaksa meyakini bahwa uang tersebut merupakan pemberian suap yang berhubungan dengan jabatan Rudi Suparmono dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai Ketua PN Surabaya. Jaksa juga menyebutkan bahwa Rudi tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini