×
image

Alasan Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta

  • image
  • By Shandi March

  • 24 Dec 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 per bulan. (X@miraclecathy)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 per bulan. (X@miraclecathy)


LBJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 per bulan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan kenaikan tersebut dihitung menggunakan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,75.

Pramono menyampaikan keputusan itu usai melalui pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Ia menegaskan penetapan angka tersebut tidak lepas dari dinamika kepentingan antara buruh dan pengusaha.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfa 0,75,” ucap Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).

Baca juga : Natal dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Pramono mengakui pembahasan UMP 2026 berlangsung alot. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 memang memberi ruang kepada kepala daerah untuk memilih alfa di rentang 0,5 hingga 0,9. Kondisi itu memicu tarik-menarik kepentingan yang cukup tajam.

Ia mengungkapkan kalangan pengusaha sejak awal menginginkan angka terendah.

“Saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5, naik menjadi 0,55, dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh, pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,” jelas Pramono.

Perbedaan pandangan tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta sempat menunda pengumuman UMP 2026. Pramono menegaskan saat itu kesepakatan belum tercapai secara bulat.

Baca juga : Berkat Program MBG, Omzet Perajin Telur Asin di Madiun Meroket Ratusan Juta

Setelah melalui sejumlah pertemuan lanjutan, seluruh pihak akhirnya menyepakati angka yang kemudian dituangkan dalam keputusan gubernur.

Pramono menekankan bahwa penetapan UMP tidak semata-mata berbicara soal angka kenaikan upah, melainkan juga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekadar kenaikan, tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha,” ujarnya.

Untuk memastikan kenaikan upah tetap memberikan dampak nyata bagi buruh, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah subsidi dan fasilitas tambahan.

“Untuk menjamin kenaikan UMP di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal,” imbuh Pramono.

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Subsidi tersebut mencakup fasilitas transportasi publik bagi buruh, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya. Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai program perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menjanjikan dukungan bagi pelaku usaha.

“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” tegas Pramono.

Pramono meyakini keputusan tersebut dapat dipahami oleh seluruh pihak karena telah melalui proses panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca juga : Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Dampak Banjir di Sumatra

“Kiranya keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai hal, baik dari sisi buruh maupun pengusaha,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kenaikan UMP Jakarta 2026 seharusnya lebih tinggi.

Ia menghitung kenaikan mencapai 6,9 persen apabila menggunakan alfa 0,9, sehingga UMP Jakarta 2026 mestinya berada di angka Rp5.769.137.

Iqbal bahkan sempat menyampaikan ancaman aksi demonstrasi berjilid-jilid apabila tuntutan buruh tidak diakomodasi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post