Natal dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Ganjil Genap Jakarta

By Shandi March
24 Dec 2025
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (X@RidwanKamil)
LBJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini ditetapkan untuk memberikan ruang gerak yang lebih nyaman bagi masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan dan pergantian tahun di ibu kota.
Informasi peniadaan ganjil genap tersebut disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (24/12/2025). Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025 serta pada 1 Januari 2026.
“Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3,” demikian dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya.
Baca juga : Deadline 3x24 Jam Islah PBNU Jatuh Hari Ini, Ini Sikap Rais Aam
Peniadaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem ganjil genap memang tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Dengan kebijakan ini, pengguna kendaraan pribadi dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya dibatasi tanpa khawatir terkena sanksi.
Penjelasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas selama hari libur resmi.
Dishub menilai langkah tersebut penting untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama momen Natal dan malam pergantian tahun.
Penonaktifan sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada dua dasar hukum utama. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca juga :Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Tetap Divonis 14 Tahun Penjara
Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski aturan tersebut ditiadakan, Dishub dan kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Aparat memprediksi volume kendaraan akan meningkat signifikan selama periode libur akhir tahun, terutama di pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan jalur utama Jakarta.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
