×
image

Deadline 3x24 Jam Islah PBNU Jatuh Hari Ini, Ini Sikap Rais Aam

  • image
  • By Shandi March

  • 24 Dec 2025

Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar menegaskan KH Yahya Cholil Staquf tak lagi menjabat sbg Ketua Umum PBNU sejak 26 Nov 2025. (X@InnaFaqis)

Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar menegaskan KH Yahya Cholil Staquf tak lagi menjabat sbg Ketua Umum PBNU sejak 26 Nov 2025. (X@InnaFaqis)


LBJ - Ketegangan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak krusial. Rabu (24/12) menjadi hari penentuan atas ultimatum islah yang dilayangkan para kiai sepuh melalui Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Forum tersebut sebelumnya menetapkan tenggat waktu tiga kali dua puluh empat jam sejak Minggu (21/12) siang agar konflik internal PBNU segera diselesaikan melalui jalan damai. Fokus utama tuntutan itu adalah rekonsiliasi antara Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang diberhentikan dari posisi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Musyawarah Kubro secara tegas menilai islah sebagai langkah mendesak demi menjaga keutuhan organisasi dan marwah Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Jika upaya tersebut gagal tercapai hingga batas akhir hari ini, forum kiai sepuh membuka opsi penyerahan kewenangan kepemimpinan kepada jajaran Mustasyar PBNU sebagai solusi konstitusional.

Baca jugs : Berkat Program MBG, Omzet Perajin Telur Asin di Madiun Meroket Ratusan Juta

Respons Rais Aam PBNU

Menanggapi ultimatum tersebut, KH Miftachul Akhyar menyatakan sikap hormat terhadap forum Musyawarah Kubro yang diinisiasi KH Anwar Manshur selaku Mustasyar PBNU. Namun, ia menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan resmi yang berlaku.

“Forum kultural tersebut tentu kami hormati, karena berangkat dari inisiatif KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Tetapi, keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam'iyah,” kata Miftachul dalam keterangannya, Selasa (23/12).

 “Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah muruwah Jam'iyah Nahdlatul Ulama dijaga,” tambahnya.

Menurut Miftachul, pemberhentian Gus Yahya bukan keputusan mendadak atau sepihak. PBNU, kata dia, telah menempuh serangkaian prosedur kelembagaan, termasuk pemanggilan dan tabayun oleh Dewan Syuriah PBNU.

Baca jugs : FKNM NU Dorong Musyawarah Terbuka Atasi Konflik Internal PBNU

Proses Pemanggilan dan Tabayun

Miftachul mengungkapkan bahwa Dewan Syuriah PBNU telah melakukan tabayun dua kali dengan Gus Yahya, masing-masing pada 13 dan 17 November. Namun, dalam pertemuan kedua, Gus Yahya disebut memilih meninggalkan forum lebih awal.

“Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais 'Aam,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 merupakan hasil proses kelembagaan, bukan keputusan personal.

“Karena itu, perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” imbuhnya.

Baca jugs : Aiman dan PBNU Kompak Dukung Pramono Soal Penolakan Atlet Israel Tanding di Jakarta

Sikap terhadap Forum Lirboyo

Miftachul juga mengaku sempat mempertimbangkan kehadiran dalam forum Musyawarah Kubro Lirboyo. Namun, ia menilai perlu kehati-hatian terkait legalitas forum tersebut dalam struktur organisasi PBNU.

Meski demikian, ia menyatakan telah menerima dua utusan dari Lirboyo, yakni KH Muhibbul Aman Aly dan KH Athoillah Sholahuddin Anwar, yang menyampaikan hasil musyawarah serta harapan agar komunikasi tidak buntu.

Sebagai tindak lanjut, Syuriah PBNU berencana menggelar forum resmi untuk memberikan penjelasan menyeluruh kepada para Mustasyar PBNU.

“Syuriyah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU yang akan diselenggarakan dalam waktu segera,” kata Miftachul.

Baca jugs : Surat Edaran PBNU Soal Gus Yahya Beredar, Status Ketum Resmi Dicabut

Ancaman Mandat Dicabut hingga Opsi MLB

Sebelumnya, Musyawarah Kubro Lirboyo menyatakan bahwa jika islah tidak tercapai dalam batas waktu yang ditentukan, forum meminta kewenangan kepemimpinan PBNU diserahkan kepada Mustasyar.

Langkah tersebut disebut sebagai jalan konstitusional demi memastikan keberlangsungan organisasi. Bahkan, forum membuka kemungkinan pencabutan mandat dan pengusulan Muktamar Luar Biasa (MLB) apabila dua opsi sebelumnya tidak dijalankan.

“Demi menjaga keutuhan Jam'iyyah dan mengembalikan kehormatan Nahdlatul Ulama, Musyawarah Kubro meminta kepada Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU untuk melakukan ishlah secara sungguh-sungguh, paling lambat dalam waktu 3 × 24 jam, terhitung sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB,” kata Juru Bicara Pondok Pesantren Lirboyo, KH Oing Abdul Muid atau Gus Muid.

Hari ini, batas waktu tersebut berakhir. Publik NU kini menanti arah langkah PBNU: menuju rekonsiliasi, konsolidasi ulang, atau eskalasi konflik.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post