Surat Edaran PBNU Soal Gus Yahya Beredar, Status Ketum Resmi Dicabut

By Shandi March
26 Nov 2025
Syuriyah PBNU memecat Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. (X@direktoridosen)
LBJ - Sebuah surat edaran terbaru yang beredar pada Rabu (26/11) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dokumen itu berstempel tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
Surat tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Dalam rapat itu, Syuriyah memberikan waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk menyatakan pengunduran diri. Batas waktu itu terlewati, sehingga Syuriyah menerapkan opsi kedua: pemberhentian otomatis dari jabatan ketua umum.
Dalam isi surat edaran disebutkan bahwa KH Afifuddin Muhajir menyerahkan risalah rapat harian kepada Gus Yahya pada 21 November di kamar 209 Hotel Mercure Ancol. Namun, Gus Yahya memilih mengembalikan dokumen tersebut. Pada 23 November, ia tetap dianggap telah membaca risalah tersebut.
Baca juga : Gus Yahya Angkat Bicara Soal Isu Pemakzulan di PBNU
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 Wib," bunyi butir 3 dari surat edaran tersebut.
Setelah pernyataan tersebut, surat edaran menegaskan pencabutan seluruh wewenang yang melekat pada jabatan ketua umum, termasuk penggunaan atribut organisasi dan tindakan atas nama PBNU.
Pengurus diminta segera menyiapkan rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian kepengurusan. Selama posisi ketua umum kosong, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai otoritas tertinggi.
Salah satu penanda keaslian surat datang dari Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir. Ia mengonfirmasi dokumen itu tanpa ragu.
“Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU,” ujarnya.
Baca juga : Banjir dan Longsor Terjang Sumut: Dampak Meluas di Empat Kabupaten
"Saya sebagai Katib PBNU tandatangan Surat Edaran itu bersama Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat pemberhentian, ya. Beda bentuknya," tambah Ahmad.
Ahmad Tajul menjelaskan surat edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriyah. Menurutnya, sejak tenggat tiga hari tidak dipenuhi, otomatis berlaku keputusan memberhentikan ketua umum.
“Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat,” tegasnya. Ia menambahkan, “Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno.”
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada respons langsung dari Gus Yahya mengenai status dirinya. Redaksi LBJ masih berupaya menghubungi yang bersangkutan.
Di sisi lain, Ketua PBNU Savic Ali menilai langkah Syuriyah tidak memiliki dasar AD/ART untuk memberhentikan ketua umum.
“Sejauh bacaan saya atas AD/ART, Syuriah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah. Harus lewat Muktamar, yang dalam hal ini Muktamar Luar Biasa,” jelas Savic.
Ia menyayangkan bahwa forum klarifikasi untuk Gus Yahya tidak pernah digelar.
Menurut Savic, ada pengurus yang memahami duduk masalah terkait internal PBNU dan siap memberikan penjelasan, namun hingga kini belum dipanggil.
Konflik internal ini pun berpotensi memicu dinamika berkepanjangan di tubuh organisasi menjelang agenda besar PBNU.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
