Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Hadirkan Empat Ahli dari UI hingga Unair

By Shandi March
18 Nov 2025
Roy Suryo CS saat menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/11).. (Foto:FbBeritaJokowiHariIni)
LBJ — Tiga tersangka utama dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo—Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)—mengajukan empat ahli serta dua saksi meringankan untuk dipertimbangkan penyidik Polda Metro Jaya. Pengajuan itu disampaikan hari ini, Selasa (18/11), oleh tim hukum mereka.
Kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, memastikan para ahli yang dihadirkan memiliki kompetensi lintas bidang dan berasal dari berbagai universitas besar.
“Ahli bahasa atau Linguistik Forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari UPI Bandung, ahli Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, ahli Pidana Universitas Trisaksi Dr Azmi Syahputra, dan ahli IT Prof Henri Subiakto dari Unair,” kata Khozinudin, Selasa (18/11).
Dua saksi lain yang mereka ajukan adalah Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah. Penjadwalan pemeriksaan menunggu surat panggilan penyidik.
Baca juga : Denny Indrayana Resmi Dampingi Roy Suryo Cs Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan maraton pada Kamis (13/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan proses tersebut berakhir pada pukul 18.30 WIB.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ujar Budi.
Ia menegaskan penyidik menjaga standar kerja yang akuntabel.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan penyidik mempersilakan ketiga tersangka pulang.
“Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman.
Baca juga : Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Masuk Daftar
Ia menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan langkah para tersangka yang mengajukan saksi dan ahli meringankan.
“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakkan hukum ini adil dan berimbang,” katanya.
Penyidik akan memeriksa seluruh saksi dan ahli yang diajukan untuk melengkapi konstruksi penyidikan.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan,” lanjut Iman.
Dalam perkara ini, kepolisian sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berisi figur-figur seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat kombinasi pasal pencemaran nama baik dan pasal-pasal dalam UU ITE.
Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma, yang dikenakan pasal terkait dugaan manipulasi informasi elektronik, penyebaran konten yang menimbulkan kebencian, hingga pencemaran nama baik.
Baca juga :Roy Suryo Cs Rilis Buku Jokowi’s White Paper, Ungkap Analisis Forensik Ijazah Jokowi
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Jika semua dakwaan terbukti, para tersangka menghadapi ancaman maksimal enam tahun penjara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
