×
image

Denny Indrayana Resmi Dampingi Roy Suryo Cs Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

  • image
  • By Shandi March

  • 15 Nov 2025

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs. (X@dennyindrayana)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs. (X@dennyindrayana)


LBJ— Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini membuka babak baru dinamika kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik.

Denny menyampaikan langsung alasannya melalui akun Instagram pada Jumat (14/11). Ia menilai penetapan tersangka terhadap para tokoh yang selama ini vokal mengkritik pemerintah merupakan bentuk pembungkaman.

“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” ujarnya lewat Instagramnya, Jumat (14/11).

Baca juga : Roy Suryo Siap Diperiksa, Sebut Perjuangannya Mirip Pangeran Diponegoro

Ia juga menyebut langkahnya membela Roy Suryo Cs adalah rangkaian sikap politik hukum untuk menantang kekuasaan yang dinilainya merusak demokrasi.

Dalam pernyataannya, Denny menegaskan hak publik untuk menguji keaslian dokumen pejabat negara tidak boleh dipidanakan.

“Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” kata Denny.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka. Polisi membaginya dalam dua klaster.

Klaster pertama berisi lima nama tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca juga : Roy Suryo Respon Santai Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Penyidik menyebut para tersangka menyebarkan tuduhan palsu soal keabsahan ijazah Jokowi. Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan 130 saksi, 22 ahli, serta pendalaman terhadap 723 barang bukti.

Polda menilai pernyataan dan unggahan para tersangka mengandung tuduhan menyesatkan publik. Namun, kubu Roy Suryo dan kini Denny Indrayana menilai proses hukum ini justru melanggar hak warga negara untuk memperoleh informasi dan mempertanyakan dokumen publik.

Keputusan Denny bukan hanya profesional, tetapi juga politis. Ia menyatakan ingin memastikan kritik terhadap kekuasaan tidak dibungkam, terlebih jika menyangkut isu fundamental seperti keabsahan dokumen negara. Ia memandang penyelesaian kasus ini punya dampak besar pada kualitas demokrasi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post