Roy Suryo Respon Santai Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

By Shandi March
07 Nov 2025
Roy Suryo jadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Foto : Dok. Kemenpora)
LBJ — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menanggapi dengan santai penetapan dirinya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan tidak akan gentar menghadapi proses hukum dan memilih merespons dengan senyuman.
“Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum,” ujar Roy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/11).
Pernyataan itu disampaikan tak lama setelah Polda Metro Jaya mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi terkait tuduhan pemalsuan ijazah.
Selain Roy, tujuh nama lain yang ikut dijerat di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Polisi membagi para tersangka dalam dua klaster berdasarkan peran dan dasar pasal yang disangkakan.
Baca juga : Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Masuk Daftar
Tetap Tegar Meski Jadi Tersangka
Roy mengatakan dirinya tidak merasa kecewa atau takut dengan status hukum yang kini disandangnya.
Ia bahkan menyampaikan dukungan moral kepada rekan-rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Bang Rismon Sianipar dan dokter Tifa yang seklaster dengan saya, kemudian lima orang dari klaster lainnya, saya harapkan tetap tegar,” kata Roy.
Ia menilai bahwa kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga menyangkut hak publik untuk mencari kebenaran akademik.
“Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” tegasnya.
Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi menjadi perbincangan publik sejak awal 2024 dan terus bergulir hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh kepolisian. Polda Metro Jaya menyebut telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli hukum, forensik digital, dan bahasa Indonesia.
Baca juga : Ahmad Sahroni Klarifikasi Foto Kemayu di Lapangan Golf: Itu Hiburan, Bukan Jadi Caddy!
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menilai telah terdapat unsur pidana berupa pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media digital.
Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa langkah hukum terhadap Roy dan kawan-kawan berpotensi menimbulkan preseden negatif terhadap kebebasan berekspresi dan hak warga untuk menguji validitas dokumen publik.
Kasus ini berawal dari pernyataan sejumlah tokoh publik yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada. Presiden kemudian melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik. Dari enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, satu di antaranya diajukan langsung oleh Jokowi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
