Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Masuk Daftar

By Shandi March
07 Nov 2025
Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. (Youtube Abraham Samad)
LBJ— Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam polemik yang sempat mengguncang ruang publik dan dunia akademik nasional selama setahun terakhir.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Dari hasil penyidikan, polisi membagi para tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Damai Hari Lubis (DHL), Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Baca juga : Viral Guru Tampar Siswa di Subang, Dedi Mulyadi Pastikan Diselesaikan Kekeluargaan
Kelompok pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE. Adapun kelompok kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan pribadi Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, setelah sejumlah tokoh publik dan aktivis menuding bahwa ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran Pilpres 2019 tidak sah. Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan 12 nama, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, dr. Tifa, dan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang — mulai dari dewan pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, hingga ahli bahasa, hukum, dan digital forensik.
Asep menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan terhadap enam laporan polisi yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Jokowi.
Baca juga :Roy Suryo Cs Rilis Buku Jokowi’s White Paper, Ungkap Analisis Forensik Ijazah Jokowi
Kontroversi ijazah Jokowi pertama kali mengemuka setelah sejumlah aktivis, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi di publik dan media sosial. Mereka menilai ada kejanggalan administratif dan inkonsistensi tanda tangan pada dokumen yang diunggah ke laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun kini, narasi politik itu berbalik menjadi perkara hukum. Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat unsur pidana dalam penyebaran tudingan tersebut, termasuk dugaan fitnah dan manipulasi data digital.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
