MKD DPR Putuskan Sahroni Langgar Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah

By Shandi March
05 Nov 2025
Sidang MKD DPR Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Adies Kadir. (Tangkap layar TV Parlemen)
LBJ — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menuai sorotan publik. Sidang yang digelar pada Rabu (5/11) di Kompleks Parlemen Senayan itu menetapkan tiga anggota dinyatakan bersalah dan dua lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Kelima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, yang membacakan satu per satu amar putusan terhadap kelima teradu.
Sahroni Dihukum Enam Bulan Nonaktif
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menjadi salah satu yang dijatuhi sanksi terberat. MKD menilai Sahroni terbukti melanggar kode etik karena pernyataannya yang dinilai tidak sensitif terhadap situasi publik saat gelombang demo besar terjadi pada Agustus lalu.
Baca juga : MKD DPR Hari Ini Bacakan Putusan Etik Uya Kuya, Sahroni dan Nafa Urbach
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).
Nafa Urbach Dinonaktifkan Tiga Bulan
Sementara itu, Nafa Urbach, anggota DPR Fraksi NasDem, juga dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya,” tutur Adang.
Eko Patrio Dikenai Sanksi Empat Bulan
MKD juga menjatuhkan hukuman terhadap Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari PAN. Ia dinonaktifkan selama empat bulan setelah terbukti melanggar kode etik DPR.
Baca juga : Guru SMP di Subang Tampar Siswa, Bawa Nama Dedi Mulyadi untuk Bela Diri
"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," ujar Adang.
Uya Kuya dan Adies Kadir Kembali Aktif di DPR
Berbeda dengan tiga rekannya, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan keduanya kembali aktif sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Baca juga : Warga Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, DJ Donny Singgung Banyak Pengangguran
Hal yang sama berlaku untuk Adies Kadir, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi,” ujar Adang.
Isu Kenaikan Gaji DPR
Dalam sidang, MKD juga menyinggung dugaan pembahasan kenaikan gaji anggota DPR yang sempat viral di publik. Namun, hal itu dibantah oleh Deputi Persidangan DPR, Suprihatini.
"Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus," katanya di hadapan majelis.
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dilaporkan ke MKD setelah aksi mereka di sidang tahunan MPR dan DPR pada 15 Agustus 2025 menuai kritik publik.
Baca juga :KPK Sebut Ada Jatah Preman untuk Gubernur di Dinas PUPR Riau
Aksi joget di tengah sidang kenegaraan dan komentar soal tunjangan dinilai mencederai etika dewan.
Dugaan pelanggaran etik mereka teregistrasi dalam perkara nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Dengan hasil ini, tiga anggota resmi dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa nonaktif, sedangkan dua lainnya dinyatakan bersih dari pelanggaran etik dan kembali aktif menjalankan tugas legislatif.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
