KPK Sebut Ada Jatah Preman untuk Gubernur di Dinas PUPR Riau

By Shandi March
05 Nov 2025
KPK tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid lewat OTT di Pekanbaru & Jakarta. (X@IsuUtama)
LBJ — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak adanya pola jatah preman di balik kasus dugaan pemerasan yang melatari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama beberapa pejabat di lingkup pemerintah provinsi.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Menurut Budi, penyidik telah melakukan gelar perkara atau ekspose internal dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Identitas lengkap para tersangka dan konstruksi kasus akan diumumkan hari ini, Rabu (5/11), dalam konferensi pers resmi KPK.
Baca juga : Dari Cleaning Service Sukses Jadi Gubernur Riau, Kini Abdul Wahid Terjaring OTT KPK
Operasi tangkap tangan dilakukan KPK di Provinsi Riau pada Senin (3/11). Sebanyak 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta Tata Maulana, yang disebut sebagai orang kepercayaan Wahid.
Selain itu, Dani M. Nursalam, tenaga ahli gubernur, juga menyerahkan diri ke KPK pada malam berikutnya.
Dari hasil penangkapan, penyidik menemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling dengan nilai total sekitar Rp1,6 miliar.
“Uang Rp1,6 miliar itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” jelas Budi.
KPK menegaskan bahwa perkara ini bukan semata kasus suap, melainkan dugaan pemerasan proyek oleh kepala daerah terhadap dinas dan kontraktor.
Baca juga : Lolos dari Penjara, Onad Diputuskan Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan
Modusnya, setiap kali ada penambahan anggaran, sebagian dana wajib disetor kembali dalam bentuk “jatah preman” untuk pejabat tertentu.
"Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," ujar Budi.
Dugaan pemerasan ini terjadi di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, terutama terkait proyek infrastruktur yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada 2025.
Sebelumnya, KPK juga menangkap sejumlah pejabat dari Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kementerian Ketenagakerjaan dengan modus serupa—pengaturan proyek melalui “jatah politik”.
Bagi masyarakat Riau, penangkapan ini menjadi tamparan keras. Abdul Wahid sebelumnya dikenal sebagai figur sederhana yang meniti karier dari bawah hingga menjadi gubernur. Ia bahkan sempat dijuluki “anak kampung yang berhasil”. Namun, kini namanya kembali mencuat dalam konteks berbeda—sebagai tersangka dugaan korupsi dan pemerasan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
